SP Tersangka Pencabulan Anak Dibwah Umur Diciduk Team Opsnal Polsek Mandau

Sabtu, 27 Juni 2020 - 14:32:22 WIB
Share Tweet Google +


DURI, CATATANRIAU.COM | Team Opsnal Polsek Mandau, amankan seorang pria berinsial SP (41th) yang diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada A (15th) yang diketahui ialah anak tirinya, kejadian memalukan tersebut terjadi Pada Hari Selasa (16/6/2020) di rumah Korban Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

Tersangka SP (41th) diamankan oleh team opsnal setelah mendapatkan laporan dari S (37th) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yang diketahui adalah sepupu dari korban, S Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib ketika pada hari Selasa (23/6/2020) sekira pukul 22:00 wib, korban A datang menghampiri pelapor dalam keadaan menangis dan mengakui kalau dirinya telah di setubuhi oleh tersangka SP seminggu yang lalu, dimana tersangka adalah ayah tiri korban.

 

Setelah mendapatkan laporan dari S Tim Opsnal Polsek Mandau segera menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang dialami oleh korban A, dan atas informasi dari masyarakat, team langsung mengamankan Tersangka SP dikediamannya Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis.
 


Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka SP (41th) mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, dikamar mandi rumah korban, dan juga mengancam korban agar tidak memberi tahukan hal memalukan tersebut kepada orang lain.


 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 helai baju kaos warna abu-abu bergambar Kota Bandung milik korban, 1 helai celana dalaman berwarna merah muda yang juga milik korban, 1 helai Bra berwarna ungu milik korban, dan 1 helai celana tidur warna pink bercorak beruang.

 

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi.SIK. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

"Benar Team Opsnal Polsek Mandau telah melakukan penangkapan atas tersangka SP sekira pukul 12:00 wib, dengan kasus pemerkosaan anak dibawah umur, dan tersangkapun telah mengakui semua perbuatan nya," Ujar Kompol Arvin.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamakan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex