SIDANG SENGKETA LAHAN PT. TORGANDA DAN DESA BANGUN JAYA,TERGUGAT HADIRKAN TIGA SAKSI

Jumat, 26 Juni 2020 - 09:42:26 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sidang gugatan perdata atas sengketa lahan Desa Bangun Jaya VS PT.Torganda, di Kecamatan Tambusai, Tim kuasa hukum Tergugat, hadirkan tiga orang saksi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, Kamis, 25/06/2020.Pukul.

 

Prosesi sidang berjalan lancar dari pkl.11.00–12 Wib, dipimpin Hakim Ketua Sunoto,SH,MH didampingi
dua Hakim anggota lainnya yakni 
Irpan Hasan Lubis SH dan A.B Prasetyo SH.MBA.MH sebagai anggota.

 

Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengar keterangan para saksi, dimana Tergugat menghadirkan tiga orang saksi, yang memberikan kesaksiannya didepan Majelis Hakim.yakni Badiri simanjuntak yang juga mantan karyawan PT.Torganda,Ngatimin mantan kepala dusun tiga Desa Tambusai Utara dan bapak Saidi mantan Kepala Desa Mekar Jaya kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam sidang agenda pembuktian dokumen, dan saksi tergugat menjawab semua apa yang mereka ketahui tentang lahan tersebut.seperti yang ungkapkan oleh,Badari simajuntak (mantan karyawan PT.Torganda menjelaskan,bahwa dia masuk sebagai karyawan PT.Torganda sejak tahun 1994-1998,dan saya di mutasi ke Rantau Prapat provinsi Sumtera Utara sejak tahun 1998 sampai saya pensiun,Setelah saya pensiun saya kembali ke Rokan Hulu tepatnya di Desa Batang Kumu karena saya bertempat tinggal disana,"Ungkapnya. 

 

Saat ditanya oleh majelis hakim tentang permasalahan sengketa lahan PT.Torganda dengan Desa Bangun Jaya,Saksi, A.n,Badari Simajuntak banyak menjawab tidak tahu,Terkait PT.MAN saya tidak tahu dan saya pada waktu itu bekerja sesuai Intruksi pimpinan untuk mengukur lahan itu dan dijumpai seluas 554.40 ha,sementara kesepakatan dengan PT MAN pada saat itu berjumlah 701 ha,dan pihak PT.MAN tidak ikut dalam cek lapangan pada saat itu,"Tuturnya dihadapan majelis hakim. 

 

Untuk saksi A.n, Ngatimin mengatakan kalau dirinya mulai brdomisili Desa Tambusai Utara tahun 1992 dan dia baru tahu ada PT.Torganda pada tahun 1996 dan Dia menjabat kepala dusun (kadus) sejak tahun 1994-1999 dan
Kades pada sa’at itu Awaludin.J dan dilanjutkan Sofwan suhari,terkait persengketaan batas lahan PT.Torganda dan Desa Tambusai Utara dengan Bangun Jaya dia tidak tahu persisnya,"Katanya di depan majelis Hakim. 

 

Sementara Saksi, A.n.Saidi yang juga  mantan kades Mekar Jaya
mengatakan,bahwa dulu sudah pernah dibuat tapal batas desa, 
namun diukur dengan cara manual.

 

Setelah mendengar keterangan saksi dari Tergugat oleh majelis hakim, dimana hakim ketua menutup sidang yang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal, 09-Juli-2020.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex