Bentangkan Spanduk Tolak Galian C Ilegal di Pagar Balai Bupati, Forkot Mulai Eksis

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:30:45 WIB
Share Tweet Google +

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Risko Delo SH, MH, sebagai pentolan Forum Kota (Forkot) Kabupaten Kampar sebelumnya menegaskan akan menyikapi secara serius maraknya penambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal di Kampar.

 

Seolah tidak main-main dengan ucapannya, Risko bersama Forkot  sebelumnya telah mengirim surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar perihal permintaan mereka agar bupati segera menutup operasional Galian C ilegal di daerah ini.

 

Surat itu mereka tembuskan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejangung) dan Mabes Polri di Jakarta.

 

Selanjutnya, pada Rabu (24/6/2020) Forkot memasang spanduk di pagar Balai Bupati Kampar.

 

Adapun isi spanduk Forkot sebagai berikut :

 

"Mas Catur tak serius bangun Kampar, tidak berani tutup 58 Galian C ilegal di Kampar"

 

Perihal spanduk yang mereka pasang ini, Risko menjelaskan kepada wartawan, tindakan ini baru langkah awal pergerakan Forkot di Kampar. Menurut dia, menjamurnya operasional Galian C ilegal adalah persoalan serius bagi daerah.

 

"Bayangkan informasinya ada 58 Galian C ilegal di Kampar. Kalau ini dibiarkan potensi kerusakan lingkungan di daerah ini akan terjadi," ucap Risko.

 

Untuk itu, Forkot meminta Bupati Kampar serius menyikapi persolan ini. Forkot mendesak bupati segera menutup Galian C tanpa izin yang kian merajalela.

 

"Katanya pemda mau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi Galian C ilegal sebanyak itu dibiarkan beroperasi. Kan aneh," ucap Risko terheran-heran.

 

Risko berjanji, bila dalam beberapa hari ke depan belum ada tindakan Pemda Kampar untuk menutup Galian C ilegal ini, maka Forkot akan melakukan demonstrasi.

 

"Kita sayang pada daerah ini. Makanya kita tidak ingin bila aturan soal perizinan, pajak dan undang-undang mengenai lingkungan yang ada dilanggar begitu saja oleh oknum-oknum pengusaha. Aturan soal Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan dibuat, tapi usaha Galian C tanpa izin kok dibiarkan, untuk apa aturan undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) sertaPeraturan Bupati (Perbub) dibuat kalau begini," kesal pemuda yang juga seorang pengacara berbakat ini.

 

Kata dia, di daerah ini masih ada orang-orang peduli. Dan aktivis-aktivis Forkot adalah barisan yang akan terus berjuang menjaga daerah ini termasuk akan selalu mengawal persoalan ini sampai dituntaskan oleh bupati.

 

"Negeri ini masih ada tuannya. Dan kita adalah tuan bagi kampung kita sendiri. Tidak boleh dirusak oleh aktivitas Galian C ilegal," imbuhnya.

 

Sebenarnya tambah Risko, pihaknya sangat mendukung segala bentuk aktivitas dunia usaha di daerah ini termasuk usaha di bidang tambang,"namun semua usaha harus melengkapi perizinan. Jangan mau seenaknya saja cari untung tanpa mau mentaati aturan di Kampar," tutur Risko lagi.

 

Kemudian, jelas Risko, seperti apa sikap bupati dalam menindaklanjuti soal maraknya Galian C ilegal ini akan menjadi ukuran bagi Forkot sejauh mana Bupati peduli pada Kampar termasuk dalam kaitan peningkatan PAD bagi daerah. Sebab, bila ini dibiarkan potensi besar PAD menguap begitu saja. Sebut dia, bupati harus memastikan setiap aturan dan perundang-undangan yang berlaku mesti ditaati.

 

"Kita akan lihat bagaimana sikap bupati pada persoalan ini. Kita tidak akan berhenti. Akan kita kawal terus masalah ini sampai tuntas," tutup Risko. (Team)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex