Sidang Putusan PN Pelalawan, Abdul Arifin merambah TNTN dipidana 1 Tahun 6 Bulan Denda 50 Juta Rupiah , Selasa 23 Juni 2020

Merambah TNTN Abdul Arifin Dipidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:33:42 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan atas terdakwa Abdul Arifin 
perkara perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare pada Selasa (23/06/2020). Memutuskan terdakwa Abdul Arifin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di areal kawasan hutan konservasi TNTN. 

 


Abdul Arifin Terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistem. Abdul Arifin
 dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah subsider 6 bulan. Adapun barang bukti  kebun 3.6 hektar dan rumah yang berdiri diatasnya dirampas untuk dimusnahkan. 
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan didampingi 
Rahmat Hidayat SH MH, Nurrahmi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Marthalius SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR Zulherman Idris SH MH.

 


Objek dari perkara ini adalah perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare yang sudah ditanami karet dan mendirikan rumah. Pada tuntutan JPU kepada terdawa,  menutut terdakwa pidana  2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim bahwa Abdul Arifin Terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistem. Abdul Arifin
 dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan denda 50 Juta Rupiah subsider 6 bulan. Terdakwa, Jaksa dan Penasehat hukum menyatakan pikir pikir. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex