Team Gabungan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 14KG Daun Ganja Kering

Senin, 22 Juni 2020 - 16:04:49 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Satuan Narkoba Polres Bengkalis, dan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis, berserta  Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba Jenis Daun Ganja Kering sebanyak 14 kilo Gram, pada hari Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 11:30 wib di Pelabuhan proyek Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

 

WakaPolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra. SH.SIK.MSi, pada press release mengungkap kejadian Penangkapan tersebut.

 

"Benar Team Sat Narkoba Polres Bengkalis, dan Satpolair Polres Bengkalis, beserta Bea Cukai Bengkalis telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis daun ganja kering, atas laporan dari masyarakat, dan saat ini kami telah melakukan penahanan atas kelima tersangka," Ucap Wakapolres.

 

Adapun kronologi penangkapan Pada hari Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 08:30 team mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis Daun Ganja di perairan Selat Bengkalis antara Desa Sei. Selari sampai dengan Bukit Batu, kemudian team melakukan kordinasi dengan Satpol Air Polres Bengkalis dan petugas Bea Cukai, dan dilakukan penyisiran diperairan Sei. Selari Buruk Bakul hingga Bukit Batu, dengan menggunakan speed boat milik Satpolair dan Bea Cukai tapi tidak didapatkan hal mencurigakan, kemudian team melakukan penyelidikan di Desa Buruk Bakul, dan melakukan penyisiran disepanjang Jalan Lintas Sei. Pakning-Dumai.

 

Setelah pengintaian yang dilakukan, beberapa saat kemudian Team melihat satu unit mobil Avanza waran merah hati, terlihat mondar-mandir disekitar Pelabuhan proyek multi years dan meminta kendaraan tersebut untuk berhenti, tapi tidak diindahkan si pengemudi sehingga Team melayang kan tembakan peringatan keudara.

 

Kemudian terlihat dua penumpang mobil tersebut membuang 2 tas berwarna hitam ke jalan kemudian para tersangka berusaha melarikan diri namun dengan sigap dan gesit team pun berhasil meringkus ke 5 tersangka.

 

Ketika dilakukan interogasi ke 5 orang tersangka mengaku berinisial HAR (24th) warga Parit Indah KM 15 Perumahan Palembang Permai Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AT (23th) seorang security, warga Jalan Mustafa Sari Bukit Raya Pekanbaru Kota, SUN (22th) yang diketahui adalah mantan napi curat, warga Jalan Mustafa Sari Pekanbaru, IDR (23th) seorang supir, warga Jalan Mustafa Sari Pekanbaru, dan MAJ (20th) warga Jalan Surabaya Pekanbaru, kelima tersangka mengaku sebagai kurir Narkoba Jenis Ganja Kering tersebut.

 

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut 14 bungkus yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat keseluruhan 14 kilo gram, dua buah tas sandang, 1 unit hp senter, dan KBM.R4 merek Toyota Avanza, warna Merah Hati.

 

Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut, dan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara atau 20 tahun kurungan penjara.

 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp oleh wartawan catatanriau.com kepada Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK.MT, beliau menyampaikan.

 

"Ucapan terimakasih atas apresiasi yang telah diraih oleh team atas pengungkapan 14 kg ganja kering, di wilayah hukum Polres Bengkalis, dan menghimbau bagi seluruh generasi muda agar dapat menjadi jauh lebih baik, dan jangan terlibat dalam peredaran Narkoba, MARI BERANTAS NARKOBA, JADI GENERASI MUDA YANG BERSIH DARI NARKOBA," Tutup Kapolres Bengkalis.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex