Foto Kadis PUPR Rokan Hulu, Anton. ST. MT saat di wawancarai oleh awak media.

Berikut Ini Tanggapan Kadis PUPR Rohul Terkait Jalan Lintas Yang Rusak

Jumat, 19 Juni 2020 - 14:00:46 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Tanggapan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu menyikapi keluhan terhadap kondisi jalan yang ada di jalan lintas Provinsi Ujung Batu/ Rokan menuju  batas Sumbar dan Sontang  menuju Duri Kabupaten Meranti. 

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Anton, ST. MT, Jum, at, 19/06/2020.saat dijumpai di Ruangan kerjanya menuturkan, Persoalan Jalan Lintas Provinsi yang ada di wilayah Roka Hulu yang rusak, Kita dari Dinas PUPR Kabupaten sudah sering melaporkan dan menghubungi Dinas PUPR tingkat Provinsi. "Tutur Kadis PUPR. 

 

Tambahnya lagi, Pihak PUPR  Provinsi Riau mengatakan, saat kita hubungi  akan merespon secepatnya atas kerusakan jalan lintas provinsi yang rusak di wilayah Rokan Hulu namun pada saat itu Kadisnya belum Defenitif maka kitapun bisa memakluminya, Namun Sekarang Kadis PUPR Riau sudah defenitif,Jadi kita berharap Kadis PUPR yang baru ini bisa secepatnya memperbaiki jalan lintas Provinsi Riau yang Rusak di wilayah Rokan Hulu," Tambahnya. 

 

Masih dengan Pak Kadis, Kita dari Dinas PUPR  berharap kepada Dinas PUPR Provinsi Riau agar mengaktifkan  UPT II Rantau Berangin yàng meliputi Wilayah kabupaten yakni Kampar Rokan Hulu dan Kota Pekan Baru, Supaya UPT II ini  digerakkan dengan menurunkan alat berat satu set karena kadis PUPR Riau sudah Defenitif, tentu  sesuai dengan anggaran yang ada untuk perbaikan dan perawatan jalan lintas Provinsi yang rusak di Rohul, "Harapnya.

 

Di sini perlu juga kita perjelas kepada publik yang mana menjadi tanggung Jawab Dinas PUPR Kabupaten dan mana yang menjadi tanggung jawab PUPR Provinsi, Karna Publik juga perlu tau sebatas mana yang bisa di kerjakan oleh PUPR Kabupaten. 

 

Karena ruas jalan yang menjadi tanggung jawab PUPR Provinsi adalah jalan dalam Ibu kota Tandun,Ibu kota Ujung  batu kemudian jalan lintas Ujung batu/Rokan menuju  batas Sumbar dan Sontang  menuju Duri Kabupaten Meranti,hal ini sesuai dengan Pergub no : 308/IV/2017 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai Jalan Lintas Provinsi."Jelasnya. 

 

Kalaupun kita paksakan PUPR tingkat kabupaten untuk memperbaikinya, Itu semua akan menyalahi aturan dan bisa jadi temuan KPK nantinya."Ungkap Kadis PUPR Kabupaten Rokan Hulu, Anton ST. MT.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex