Kepala sekolah SMP Negeri 3 Kuok Desa Silam, Klarifikasi Soal Dugaan Pungli

Kamis, 18 Juni 2020 - 11:00:13 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kepala sekolah SMP negeri 3 Kuok Desa silam kecematan Kuok kabupaten Kampar provinsi Riau, klarifikasi soal dugaan pungutan liar (pungli)  di sekolah nya tepat nya di SMP negeri 3 Kuok.


Kepala sekolah SMP negeri 3 Kuok Desa silam(H.Masnur.S.Pd.M.Pd)          di konfirmasi oleh awak media di ruang kerja nya, Kamis (18/6/2020) mengatakan bahwasanya soal pembayaran uang ujian sekolah, itu kemaren kita rapatkan dengan ketua komite sebelum datang nya dari wabah virus pandemi covid 19 kemaren, kita rapatkan, Karena di sekolah kita tidak ada pasarana dan sarana perlengkapan, seperti komputer dan tempat nya.

 

Uang itu kita gunakan untuk itu sebenarnya bukan untuk kami(H.Masnur.SPd.MPd), di jelas kan lagi, tetapi untuk anak anak melakukan ujian Nasional, tetapi karena musibah yang datang di negri kita ini wabah virus Corona ini, makanya, kita ujian sekolah termasuk ujian Nasional secara online, dan uang nya sudah kita kembali kan ke wali murid masing-masing.

 


Dan kita melakukan ini berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, pasal 3 b. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, dari masyarakat baik perorangan dan organisasi dan  dunia usaha dan industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

 


Dan berikut nya pasal10, yang berbunyi komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya  tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan nya, pungkasnya.
(Team)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex