ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kepala Dinas Koperasi Transmigrasi Tenaga Kerja (KADISDISKOTRANSNAKER) Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri, dia akhirnya memanggil pihak-pihak yang terkait dengan masuknya usulan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Sawit Karya Bhakti Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, Kamis (11/06/2020), di aula pertemuan kantoe Diskotransnaker Rokan Hulu.
Pertemuan yang berlangsung di aula kantor Diskotransnaker Rohul dihadiri oleh Kadis Koperasi transmigrasi dan tenaga kerja beserta para Kabid dan kasi di dinas koptransnaker kabupaten Rokan Hulu, Roni SH.MH dari Kejari Rohul, Musri Kaban
Kesbangpol , Abunawas Dinas Perkebunan, Mastur Camat Tambusai Utara, M.Fabbil Danramil Tambusai, Friadi Kades Mahato , M.Pane Personil Polsek Tambusai Utara dan Baringin Siahaan bersama beberapa orang pengurus koperasi sawit karya Bhakti versi lama.
Dalam acara pertemuan ini Kadis Koptransnaker Zulhendri langsung membuka acara dan mempersilahkan kepada pengurus koperasi versi lama untuk memberikan sanggahan atau bantahan terhadap RALB versi baru yang dimotori oleh beberapa anggota yang dipimpin oleh Syahbela Dalimunthe dan rekan-rakannya.
Baringin Siahaan dan rekan-rekan yang juga merupakan pengurus versi Lama memaparkan berbagai macam sanggahan dan bantahan terhadap keabsahan hasil RALB versi baru diantaranya, jumlah anggota koperasi sawit karya bhakti berjumlah sebanyak 2.986 orang dan jumlah ini dalam kategori bilangan pembagi penerima hasil dan anggota koperasi yang berhak memilih dan menjadi pengurus berjumlah sebanyak 975 orang anggota dan yang menjadi anggota biasa sebanyak 550 orang sisanya 425 orang menjadi anggota luar biasa, Jelasnya
Lanjutnya,rapat yang dilaksanakan oleh Syahbela Dalimunthe vs pada tanggal 27 April 2020 dinyatakan palsu karena pengurus terpilih melanggar aturan, dan
pengurus lama tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut dan dalam daftar hadir anggota ada yang tercantum orang yang sudah meninggal tapi ikut bubuhi tanda tangan dan ada juga yang sudah meninggal setahun yang lalu.Lanjutnya
Tambahnya lagi, sebanyak 82 nama anggota yang menjadi pemilik SKT masih dibawah usia 15 tahun artinya data versi RALB banyak dipalsukan alias tidak jelas, Tambahnya.
Kadis koptransnaker mengakui bahwa pihaknya sudah pernah melarang untuk tidak boleh melakukan RALB akan tetapi tetap juga diadakan, Namun pernyataan tersebut tidak dibantah oleh pihak Dinas
Ketua LSM Penjara Indonesia Abdi yang ikut memantau jalannya acara tersebut ,merasa tidak sesuai dengan hasil perkembangan dilapangan.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai pemaparan dan bantahan pihak pengurus yang lama tentang hasil RALB karya bhakti penuh tanda tanya dan tidak ada kejelasan,hal ini tidak bisa di buktikan dengan cara tertulis untuk data pembanding.Katanya.(*)