Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK.dan Laporan Konsumen.

Defb Colector Tarik Kendaraan Secara Sepihak, Kapolres Rohul: Itu Perampasan & Melanggar Hukum

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:56:36 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Penarikan Sepihak yang di lakukan oleh Defb Colector di jalan raya yang marak dilakukan pihak Eksternal atau oknum Debt Collector (DC), tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat Fidusia, adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan pidana.

 

Seperti yang di alami oleh konsumen  Warga Kabupaten Rokan Hulu, atas nama Nasrun Daulay pemlik mobil carry pick up warna hitam yang ditarik di jalan raya dari tangan drivernya Ali Daulay dengan TKP di simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir dan atas nama Roby pemilik mobil Dam Truk warna kuning, juga ditarik paksa dari drivernya di jalan Raya atas nama David dengan TKP di jalan raya Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.

 

"Defb Colector tidak bisa menarik objek jaminan Fidusia secara  sepihak. Perusahaan kredit harus meminta permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan terlebih dahulu." Ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul kepada Wartawan media ini.

 

Hal tersebut ditegaskan,Kapolres Rohul AKBP.Dasmin Ginting.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK yang dihubungi lewat via akun WhatsAppnya mengatakan,

penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik mobil atau motor, secara sepihak (paksa) oleh Debt Collector atau pihak Eksternal di jalan raya adalah perampasan dan melawan Hukum, katanya.

 

"Apalagi tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu sudah jelas perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak tegas," tegasnya.

 

Berikut kutipan yang kami terima dari Kasatreskrim polres Rohul, Rabu. (10/06/2020).

 

Tindakan leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara sepihak (paksa) kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana.

 

Tambahnya lagi, Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Tindakan tersebut juga termasuk pelanggaran terhadap hak seseorang sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). 

 

"Untuk itu kalau ada laporan dari masyarakat kejadian seperti itu kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap penarikan sepihak (paksa) oleh Defb Colector, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." Tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex