Kasipidsus Kejari Pelalawan menyita BB Rp 75 Juta Hasil Korupsi dari Husaepa Mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar

Kejari Pelalawan Sita BB Rp 75 Juta Dari Kades Sungai Upih Kasus Korupsi

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:27:46 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH, MH melakukan penyitaan Barang Bukti uang sebesar Rp.75 juta dari Husaepa mantan Kepala Desa Sungai upih, Kecamatan Kuala Kampar pada Selasa,(09/06/2020).
Disampaikan Kasi Pidsus bahwa.


Tim Penyidik Kejari Pelalawan telah melakukan Penyitaan Barang bukti uang sebesar Rp.75 Juta (tujuh puluh lima juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan APBDesa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Sesuai dengan Sprint Dik No. 377/L.4.19/Fd.1/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.


Pengembalian uang oleh Kades Sungai Upih atas dugaaan kasus korupsi diserahkan kepada Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius, SH, MH didampingi tim Pidsus Kejari Pelalawan.


Menurut Andre, penyitaan barang bukti
 tersebut dari Mantan Kades Sungai Upih Hasaepa  menyerahkan  uang Rp 75 juta sebagai sikap baiknya mengembalikan uang dugaaan tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex