Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:21:02 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHILIR, CATATANRIAU.COM | Ditnarkoba Polda Riau, yang dipimpin Oleh Kasubdit II Narkoba Polda Riau, AKBP. Hardian Pratama.Sik dan Ipda. Deded Kuswandi.SH, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat kurang lebih 100 kilo gram, di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 167, Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada hari Senin (8/6/2020) sekira pukul 16:00 wib.

 

Dari penangkapan tersebut diamankan 4 orang diduga Tersangka Pelaku (TP) berinisial M (33th) warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambi, Kabupaten Aceh Tenggara, yang bertindak selaku pemantau barang dari Aceh hingga Riau, A (31th) warga Desa Air Panas, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, juga bertindak selaku pemantau barang yang akan dimasukkan dari Aceh Ke Riau, HG (30th) warga Jalan Perjuangan Tanjung Rejo, Medan, penyewa mobil yang digunakan untuk menyelundupkan diduga Ganja, BK (36th) warga Jalan Seroja Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

 

Saat di konfirmasi oleh tim Catatanriau.com kepada Kasubdit II Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama. SIK, melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut bahwa.

 

"Pada sabtu (18/4/2020) tim Ditnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki berinisial BK yang dicurangi sebagai kurir pembawa narkoba jenis ganja dari Ujung Tanjung, tim segera melakukan penyidikan atas laporan tersebut, selama penyidikan sekitar 3 minggu didaerah Dumai dan Rohil maka dilakukan Mapping dan Profiling orang, barang dan cara tindaknya," Ujar Kabid Humas.

 

"Kemudian pada tanggal (8/6/2020) sekira pukul 12:00 dilakukan pembuntutan terhadap BK dijalan Dumai Ujung Tanjung, lalu diketahui BK mendatangi mobil L300 dipinggir jalan lintas Riau-Sumut, daerah Ujung Tanjung, dimana dalam mobil tersebut terdapat 3 orang terdiri dari 2 pria dan 1 orang wanita, langsung saja tim melakukan menangkap terhadap tersangka H dan ikut mengamankan 2 orang saksi dan mobil pembawa pisang yang mana dibawahnya telah disembunyikan ratusan kilo gram narkoba jenis ganja," Ungkap Kabid Humas.

 

Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka H dan memeriksa hp tersangka, tim mengetahui jika aksi tersangka diawasi oleh M dan A yang mengendarai sepeda motor, dari Aceh Hingga Riau.

 

Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka, pemantau jalannya aksi penyelundupan ganja tersebut, dan didapatkan pula satu nama dengan inisial U yang disinyalir adalah pemilik 100 kilo gram ganja tersebut yang kini masih berstatus DPO.

 

Dalam penangkapan itu tim juga turut mengamankan 1 unit mobil L300 BM 8548 TE, 1 unit Motor Scoppy BM 2810 HI, 1 unit Motor Supra x BL 3845 HI, 4 unit handphone, 1 unit kunci rumah.

 

Sampai saat ini Tim Ditnarkoba Polda Riau masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka U dan masih mencari informasi keberadaan tersangka yang saat ini di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex