Kuasa Hukum Penggugat.Efesus DM.Sinaga.S.H Dan Ramses Hutagaol.S.H,M.H.

Dalil Dari Tergugat Dapat Bantahan Dari Penggugat Dihadapan Majelis Hakim

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:25:09 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Sidang lanjutan gugatan perdata lahan  terhadap PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, H.Syafi'i Lubis (Penggugat) dan PT Hutahaean (Tergugat) didampingi kuasa hukum masing-masing, agenda sidang replik atau jawaban penggugat atas dalil tergugat, Selasa (09/06/2020) di Pengadilan Negri Pasir Pengaraian.

 

Sidang kali ini, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera. Lusiana Ampieng menyatakan sidang di buka dan terbuka untuk umum sembari mengetuk Palu.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya, Efesus DM Sinaga,SH dan Ramses Hutagaol.SH.MH, mengajukan replik atas eksepsi yang di sampaikan Tergugat melalui kuasa Hukumnya Mulia Saragih dan Dafit Arianto yang di sampaikan pada sidang sebelumnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

 

Yang mana dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada haknya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja sama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.

 

 

Menurut Kuasa hukum pengugat, di agenda sidang replik kali ini ia akan membantah hampir seluruh dalil para pihak tergugat yang diajukan pada agenda sidang eksepsi sebelumnya.

 

 

"Kami membantah seluruh dalil-dalil tergugat itu, dan pada sidang selanjutnya disitu kita akan menyampaikan bukti-bukti kita yang ada dan jelas," kata Efesus DM Sinaga.S.H singkat dan tegas kepada awak media. 

 

 

"Hari ini kita menyampaikan bantahan terhadap hampir seluruh dalil eksepsi para tergugat yang diajukannya disidang sebelumnya. Hampir seluruh isinya berkhilah semua, sarat pengaburan. Tapi biasalah itu mereka ngelak-ngelak,” tukasnya santai.

 

 

Namun demikian pihaknya optimis bahwa gugatannya tersebut akan dipertimbangkan untuk dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

 

 

"Ya selaku kuasa hukum, kami akan membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Yang jelas kita kawal saja prosesnya agar persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya”. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat kepada awak media.

 

 

Di tempat yang berbeda, salah seorang Anggota DPRD Rohul Budiman Lubis, yang juga warga Tingkok, Kecamatan Tambusai.

Melihat Dalil yang di tunjukkan oleh Kuasa Hukum Tergugat beliu menyatakan bahwa Dalil-dalil yang di tunjukkan oleh Kuasa hukum tergugat di hadapan Majelis Hakim seakan-akan ada rekayasa, karena KUD Setia Baru selama ini sudah tidak berjalan lagi, "dan Saya mengetahui sejarah pembukaan lahan itu," katanya.

 

Tambahnya lagi, selaku Anggota DPRD Rohul, Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Usaha PT Hutahaean sebelum jelas penyelesaian permasalahan persoalan hak masyarakat sesuai Undang-undang no 39 tahun 2014. Tambahnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex