Ilustrasi (Net)

Astaga!!! Oknum Honorer Damkar di Koto Gasib Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:24:48 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Kejadian malang menimpa seorang bocah yang masih berumur 13 tahun, sebut saja namnya Mawar (nama samaran-red), anak perempuan yang masih sangat belia dan duduk di bangku SLTP itu digauli dan dilecehkan kehormatannya oleh seorang pria berusia 33 tahun berinisial BP yang tak lain merupakan seorang Karyawan Honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Koto Gasib, Pria itu merupakan warga Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Mawar dilecehkan oleh BP pada hari Sabtu sekitar bulan Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB beberapa bulan yang lalu di wilayah Blok II RT.18 RK.03 Dusun Sei Padang, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan PT Kimia Tirta Utama (KTU/Grup Astra Internasional-red).

 

Atas perbuatannya itu, BP pun ditetapkan telah melanggar Pasal  81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, kepada wartawan media ini Dedek mengungkapkan kejadian ini diketahui oleh pihaknya saat adanya laporan dari orang tua korban berinisial DR (39) merupakan seorang karyawan di PT KTU Koto Gasib, "dia melaporkan kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Bripka Dedek kepada Wartawan, Kamis (04/06/2020).

 

Kemudian hal ini juga selaras dengan pengakuan orang tua korban, dia menjelaskan, "pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB saya diberi tahu langsung oleh anak saya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, kejadian tersebut terjadi sebanyak 1 kali pada hari Sabtu tanggal anak saya tidak ingat lagi pada bulan Maret 2020," ungkap DR yang merupakan orang tua korban.

 

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak guna Penyelidikan Lebih Lanjut.

 

Diterangkan Bripka Dedek, dengan adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB pihak Kepolisian pun langsung mengamankan terduga pelaku atau terlapor oleh personil Reskrim Polres Siak dan Polsek Koto Gasib.

 

"Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk di BAP dan Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex