Pemilik Lahan Tuding HW Hutahaean Ingkar Janji, Yang Akhirnya Sampai Ke Meja Hijau

Selasa, 02 Juni 2020 - 19:30:26 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Riau melanjutkan sidang Gugatan Perdata tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu, penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok Kacamatan Tambusai, Selasa (02/06/2020).

 

Sidang pambacaan gugatan dari Penasehat Hukum dari Penggugat

Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH langsung dijawab oleh Pengacara dari Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

 

Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada haknya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.

 

Sementara itu Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan,  jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan dihadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu didalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak Angkat.

 

"Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT. Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang kedepan ada, tidak harus kita Ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya," tegas Efesus Sinaga.

 

Ditempat yang sama pemilik lahan H.Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57.2 hektar itu selama ini setelah produksi. 

 

"Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar Imas Tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa didepan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu," jelas H.Syafi'i Lubis.

 

Menanggapi lahan warga di PT Hutahaean Dalu-dalu yang disidangkan gugatan Perdata itu, Anggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasirpengaraian menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang dilapangan. Meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.

 

"Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57.2 hektar, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu," tegas Budiman Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan satus lahan orang tua mereka tersebut yang bersamaan dengan lahan masyarakat, Pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan ia selesaikan, namun beliau Owner PT Hutahaean terus Ingkar Janji. Meski yang ia kuasai kurang lebih dari 835 hektar dari perjanjian awal 2.200 hektar lebih.

 

"Dan sudah beberapa kali di Mediasi di Pemda dan DPRD Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean, sehingga saat ini orang tua kami membawa kejalur hukum di PN Pasirpengaraian. Kami ini hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaeyan ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Saya meminta kepada Pemerintah jangan meperpanjang HGU Perusahaan yang seperti ini," tegas Budiman.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex