Bupati Rokan Hulu.H.Sukiman dan Kepala Kemenag Rokan Hulu.Drs.H.Syahrudin.M.sy.

Masyarakat Di Rokan Hulu Tetap Lakukan Sholat Ied Bupati H.Sukiman Intruksikan Patuhi Protokol Covid

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:14:09 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Sekalipun kondisi wabah Corona Virus Dease 2019 (Covid19) masih kategori zona Hijau Di Rokan Hulu Umat Islam yang ada di Rokan Hulu Masih bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

 

Bupati Rohul H Sukiman memberikan himabuan kepada masyarakat Rohul supaya masyarakat tetap melakukannya, sesuai aturan protokol kesehatan demi untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid19 di tengah-tengah masyarakat.

 

Dalam pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri kita tetap mengikuti dan mematuhi aturan yang ada, seperti, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berada dalam kerumunan masyarakat, Ungakapnya.

 

Lanjut Bupati H Sukiman, Umat Islam yang ada di Negeri Seribu Sulu ini, akan tetap melakukan Ibadah Sholat Idul Fitri seperti biasanya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi untuk pelaksanaan dan kegiatannya kita akan tetap mengikuti protokol kesehatan supaya mengantisipasi wabah Covid19 itu,imbuhnya, Jumat 22/4/2020.

 

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Rohul Syahrudin, mengaku sudah melakukan Vidio Confren (Vidcon) dengan Wakil Menteri Zainut Tauhid Sa’adi  dan Dirjen Penerangan Agama Islam mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dari hasil komunikasi melalui vidcon dapat difahami, kita bisa mlakukan sholat Idul Fitri, tapi tetap mengikuti aturan yang ada untuk antisipasi Covid19 Rohul, tuturnya.

 

Bahkan, lanjut Syahrudin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa No 28/2020, memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di tanah lapang, masjid dan musholla.

 

Bila berada di kawasan zona Hijau atau kawasan yang penyebarannya sudah terkendali dan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tukasnya, Sabtu 23/2/2020.

 

Meskipun begitu, tambahnya, Menteri Agama  (Menag) ada Surat Edaran No.6/2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan 1 Syawal 1441 Hijriyah. ” Tapi di Rokan Hulu kita tidak ada pasien yang positif Covid 19,” pungkasnya mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex