Istimewa

Dishub Siak Bungkam Seribu Bahasa Disinggung Terkait Penyalahgunaan Wewenang Parkir Kandis

Senin, 18 Mei 2020 - 17:35:32 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Sejak mencuatnya pemberitaan di beberapa media online nasional akan adanya dugaan praktek Nepotisme dan juga penyalahgunaan mandat atau SK oleh pengelola parkir di Kecamatan Kandis, hingga kini Dinas Perhubungan masih memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang sudah berulang kali dilayangkan oleh awak media tak juga kunjung berbalas. Hal ini tentunya menimbulkan asumsi negatif dari para awak media yang bertugas untuk wilayah peliputan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak bahkan para Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

 

"Seharusnya sebagai pendorong PAD, kepengurusan parkir terbuka dan bersifat koperasi. Namun entah apa yang terjadi dan entah apa pula sebabnya, kepengurusan parkir di Kecamatan Kandis malah lebih dipercayakan pada pengurus partai," sebut P Tambunan selaku bagian dari LSM BPLK ASN, Senin, (18/05/'20).

 

Hal kecurigaan semata juga disampaikan oleh Sekretaris LSM LPPNRI, J Sitorus. Pada media ini, J Sitorus sampaikan akan menindaklanjuti hal ini dengan melayangkan laporan pada Tipikor Polda.

 


"Sejak dikuasakan pada pengurus partai, tentunya kepercayaan akan kepengelolaan parkir sudah mengundang tanda tanya besar. Saya sebagai bagian dari LSM LPPNRI akan sesegera mungkin menyikapi hal ini," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa Pengelola Parkir Kecamatan Kandis saat ini adalah, Bustami Manalu. Dimana ia merupakan Pelaksana Harian Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Kandis. Didalam mandatnya tertuang bahwa Bustami Manalu hanya diperbolehkan mengutip retribusi parkir di wilayah sepanjang jalan lintas nasional yang ada di Kecamatan Kandis, hal ini diketahui berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 17  tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 21 tahun 2014 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, menunjuk lokasi sesuai dengan keputusan Bupati Siak nomor 377 A/HK/KPPS/2017 tentang penetapan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Siak yaitu disepanjang jalan Kecamatan Kandis mulai dari Kilometer  51 hingga Kilometer 90, namun dilapangan ditemukan upaya pengajuan penawaran hingga pelosok Kampung yang ada di Kecamatan Kandis.

 

Dinas perhubungan Siak melalui seseorang yang diketahui menjabat selaku Sekretaris Dinas Perhubungan, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp di 0812 6845 4xxx berusaha menghindari pertanyaan awak media dengan mengalihkan perhatian.

 


"langsung aja ke Kabid nya Pak, Winda Sapril, Kabid Dal Op," singkatnya seraya menyertakan nomor telepon yang saat dikonfirmasi tidak membalas sepatah kata pun.

 

Hingga saat ini, beberapa awak media dan LSM yang ada di Kandis masih menunggukan perkembangan prihal kasus ini, berharap ada penjelasan dari pihak yang berkompeten.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex