Terdakwa Abdul Arifin menjalani sidang pada 2 perkara di PN Pelalawan Selasa 12 Mei 2020

Abdul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 2 Miliar Subsider 6 Bulan

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:03:08 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang Pengadilan Neger i Pelalawan Selasa, 12 Mei 2020 menuntut Abdul Arifin (Batin Sungai Medang) 4 tahun penjara  denda 2 Miliard subsider 6 bulan. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di areal kawasan hutan. Sidang dipimpin hakim Ketua Bambang Setiawan SH MH, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan 
Joko Suciptanto SH MH.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan  Marthalius SH.

 


Abdul Arifin  Batin Hitam Sei Medang (59) warga Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau  sebagai terdakwa  menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Dua kasus hukum yang melilit Abdul Arifin adalah, pertama dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan Martalius terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 33 ayat (3) UU RI nomor 5/1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem.

 


Objek dari perkara ini adalah perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 3,69 hektare yang sudah ditanami karet. Terhadap kasus ini JPU menutut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Pada kasus ini, Abdul Arifin melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi untuk membebaskan dari segala dakwaan.

 


Kasus kedua yang melilit Arifin adalah dugaan penguasaan terhadap lahan konsesi kawasan hutan  milik PT Arara Abadi di Dusun Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras seluas 15 hektare. Terdakwa Abdul Arifin melakukan kegiatan berkebun dalam kawasan hutan. Abdul Arifin  dilaporkan melakukan tindakan pidana oleh PT Arara Abadi karena menyerebot konsesi perusahaan.

 


Sidang dengan materi tuntutan dari JPU  membacakan tuntutan. JPU Marthalius pada kesempatan itu, menuntut terdakwa Abdul Arifin 4 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex