Bustami Manalu Ketua Parkir Kecamatan Kandis/Ketua Plh DPC PAN Kandis

Pengelola Parkir di Kandis Diduga Sarat Nepotisme dan Salah Gunakan Mandat

Ahad, 10 Mei 2020 - 16:59:51 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pengelolaan parkir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang di Ketuai oleh Bustami Manalu diduga sarat nepotisme, bahkan parahnya lagi Bustami Manalu ini disinyalir telah menyalahgunakan mandatnya sebagai ketua juru parkir di wilayah kecamatan itu.

 

Bagaimana tidak, Bustami Manalu diketahui menjabat selaku Pelaksana Harian Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Kandis menggantikan posisi Ketua DPC yang mengundurkan diri, namun dia juga merangkap jabatan selaku Ketua Pengelola Parkir di Kecamatan Kandis, hal ini tentunya diduga kuat telah terjadi nepotisme, pasalnya, bukan rahasia umum lagi bahwa Kabupaten Siak saat ini Bupatinya merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Siak.

 

Di samping itu Bustami Manalu juga diduga kuat sudah menyalah gunakan mandatnya sebagi ketua parkir, sebab didalam mandatnya tertuang dia hanya diperbolehkan mengutip retribusi parkir di wilayah sepanjang jalan lintas nasional yang ada di Kecamatan Kandis, hal ini diketahui berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Siak  nomor 17  tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 21 tahun 2014 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, menunjuk lokasi sesuai dengan keputusan Bupati Siak nomor 377 A/HK/KPPS/2017 tentang penetapan lokasi fasilitas parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Siak yaitu disepanjang jalan Kecamatan Kandis mulai dari Kilometer  51 hingga Kilometer 90.

 

Namun amat disayangkan kebijakan itu diduga telah disalahgunakan oleh Bustami Manalu dengan mengutip uang retribusi parkir di sejumlah wilayah yang tidak tertera dalam peraturan tersebut. Hal ini diketahui dari selebaran berkas penawaran parkir yang ditujukan untuk PT TKWL II beralamat di Kampung Belutu tertanggal 7 Mei 2020.

 


"Tidak tahu pastinya berapa, tapi kalau tidak salah dengar berkisar Rp 5 Juta/bulan yang dibandrol oleh pengurus parkir Kecamatan Kandis. Atas nama Bustami Manalu, Ketua parkir Kecamatan Kandis, ada tertuang dalam selebaran berkas pengajuan itu kok," ujar JN, Warga Kampung Belutu.

 

Hingga artikel ini dilayangkan, Upaya konfirmasi baik melalui telepon seluler dan juga kiriman chatting melalui nomor WhatsApp Bustami Manalu di nomor 08217358xxxx belum mendapatkan hasil.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex