Sidang putusan perkara karhutla PN Pelalawan terdakwa AOH estate manager PT SSS divonis 2 Tahun 2 Bulan Denda 2 Miliard , Kamis 23 April 2020

Putusan Perkara Karhutla Estate Manager Kebun PT SSS Divonis 2 Tahun 2 Bulan Denda 2 Miliard

Jumat, 24 April 2020 - 16:57:23 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/4/2020) malam.

 


Sidang digelar pukul 20.50 WIB dan berakhir pada 22.10 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pelalawan, untuk terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap. Alwi sebagai terdakwa  bekerja sebagai Pelaksana tugas (Plt) estate manager PT SSS.
Persidangan dilaksanakan secara virtual, di mana majelis hakim, penasehat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pelalawan.

 


Sedangkan terdakwa Alwi Omni Harahap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Djoko Suciptanto SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan rekannya.
Penasihat hukum terdakwa H Makfuzat Zein SH MH juga hadir di ruang sidang.

 


Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Bambang Setyawan memulai membacakan putusan setebal puluhan halaman.
Majelis hakim bergantian membacakan berkas putusan hingga dua kali bergilir selama satu jam lebih.
Beberapa kali sidang di skors lantaran jaringan virtual ke Rutan terputus dan terdakwa Alwi tidak bisa mendengarkan putusan yang dibacakan.

 


"Terdakwa Alwi Omni Harahap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Karhutla PT SSS dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dua bulan," ungkap Bambang Setyawan.

 


Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan lamanya.
Pidana itu dijatuhkan berdasarkan dua dari lima dakwaan kompilasi yang terbukti.

 


Yakni dakwaan kedua pasal 99 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian, dakwaan kelima pasal 109 junto pasal 68 UU nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pelalawan.


Sebelumnya jaksa menuntut Alwi dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 3 miliar dan subsider enam bulan.


Atas putusan itu, terdakwa perseorangan itu menyatakan akan pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, demikian juga dengan JPU. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex