Juprianto S.sos, Ketua APDESI Kabupaten Siak

Ketua APDESI Kabupaten Siak Jelaskan, Program BLT Hanya Untuk Warga Prasejahtera Non PKH/BPNT

Senin, 20 April 2020 - 13:30:27 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak, Juprianto, S.Sos, dia memaparkan bahwa sejumlah Dana Desa di setiap Desa maupun Kampung yang ada di Kabupaten Siak akan dialokasikan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyasar kepada warga Desa prasejahtera terdampak Covid-19. 

 

"Jadi BLT Desa ini sesuai dengan surat Kementerian Desa (Kemendes) yang telah disampaikan kepada kita untuk menginstruksikan seluruh Desa agar mengalokasikan Dana Desanya untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19," kata Juprianto saat dihubungi oleh Wartawan, Senin (20/04/2020).

 

Dijelaskannya, adapun syarat dari penerima BLT ini iyalah warga yang tidak termasuk didalam data Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dalam artian warga yang selama ini sudah dapat bantuan sosial dari Pemerintah maka mereka tidak berhak menerima BLT ini.

 

"Kemudian para penerima BLT ini kewenangan basis pendataannya ada di tingkat RT RW,  dan nantinya akan dimusyawarahkan ditingkat Desa untuk penetapan kepada calon-calon penerima tersebut," kata Juprianto.

 

Juprianto menjelaskan, alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa, dengan ketentuan maksimal paling tinggi 35% dari total Dana Desa, diantaranya :

 

1. Desa yang miliki Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, BLT dialokasikan 25 persen.

 

2. Desa yang miliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 30 persen.

 

3. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp 1,2 miliar, BLT dialokasikan 35 persen.

 

"Untuk satu Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 dan dibantu oleh BLT Desa ini akan diberikan bantuan selama 3 bulan, yakni, April, Mei, Juni, sebanyak Rp 600 ribu satu KK perbulan, dan bentuknya bukan berupa uang tunai, tapi seperti kartu uang elektronik, atau bisa jadi Voucher belanja, tergantung ketetapan dari Pemerintah masing-masing Desa, jadi mekanismenya seperti itu," jelasnya.

 

Untuk Kabupaten Siak sendiri lanjutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan warga penerima BLT itu, lalu kemudian akan diajukan kepada Bupati melalui Camat untuk mengadakan persetujuan.

 

"Sekarang yang menjadi kendala kita, sampai saat ini Dana Desa tahap 1 di Kabupaten Siak belum cair, kalau seandainya Dana itu sudah cair, maka sebagaimana informasi dari DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) bahwasanya Dana Desa ini sudah bisa digunakan untuk memberikan bantuan BLT ini, karena dimulai dari April, Mei, Juni." Kata dia.

 

Lanjutnya, "dan saat ini masih tahap pendataan, pastinya Desa juga agak repot saat ini untuk membuat APBDes Perubahannya, karna disitu banyak perubahan-perubahan yang akan dilakukan," tukasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex