Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSI, saat ditemui oleh Wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (14/04/2020).

Camat Minas Minta Masyarakat & Perusahaan Laporkan Karyawan Yang di PHK Untuk Daftar Kartu Pra Kerja

Selasa, 14 April 2020 - 11:41:51 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - Sesuai dengan peraturan Menteri perekonomian RI nomor 3 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu pra kerja, yang akan diberikan kepada, para pekerja sektor formal korban PHK, pekerja harian di sektor formal dan Informal, korban PHK dan kesulitan usaha, UMKM dan Koperasi yang mengalami kesulitan usaha serta TKI yang di Pulangkan.

 

Berdasarkan hal itu, Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSI, dia meminta kepada seluruh masyarakat dan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, agar membantu untuk melaporkan kepada pihaknya jika ada karyawan maupun warga yang merasa mengalami hal yang disebutkan itu.

 

"Maka kami minta kepada seluruh warga, terutama yang di PHK oleh perusahaan, dan kami juga meminta kepada pihak perusahaan untuk melaporkan apabila akan merumahkan karyawannya," kata Camat Hendra saat di temui oleh Wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/04/2020).

 

Disamping itu kata dia, pihaknya juga memohon informasi kepada masyarakat kalau ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya, untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Pemerintah Kecamatan Minas, agar nantinya dilaporkan ke Disnaker untuk didaftarkan di program kartu pra kerja itu.

 

"Kemudian diluar itu, para pelaku usaha mandiri maupun swasta, yang tentunya wabah Covid-19 ini  juga berdampak kepada usaha UMKM serta para buruh serabutan, nanti mereka ini didaftarkan juga, sebab mereka ini sangat membutuhkan sufort dari Pemerintah melalui program kartu pra kerja," tambahnya.

 

Dijelaskan Camat Hendra, Dalam program ini nantinya akan diberikan pelatihan serta dukungan hidup selama beberapa bulan, dalam rangka untuk menopang kehidupan sebelum mendapatkan pekerjaan. "Mudah-mudahan program ini betul-betul berjalan dengan baik dan tepat sasaran." Harapnya.

 

Lebih jauh dipaparkan Camat Hendra, bahwa adanya program kartu pra kerja ini sudah di sosialisasikan kepada para Penghulu maupun Lurah se-Kecamatan Minas, yang mana kuota untuk kartu pra kerja ini berjumlah sebanya 92.893 Se-Provinsi Riau.

 

"Dan yang boleh mendaftar disini adalah masyarakat yang diluar program PKH dan BPNT. Hal ini dikarenakan PKH dan BPNT ini sudah menerima dana bantuan setiap bulannya, dan justru dana itu ditambahkan dalam rangka pencegahan maupun dampak dari Covid-19, oleh karena itu yang PKH dan BPNT mereka tidak menerima dan tidak dibenarkan untuk mengikuti program kartu pra kerja ini," terang Camat Hendra.

 

Diakhir dijelaskannya, bagi warga yang ingin mendaftar secara pribadi dapat dilakukan secara online melalui link: 

https://forms.gle/Fv4ERwziD5ksHJu9A

 

Dengan syarat.

1. Warga Negara Indonesia 

2. Usia Mulai 18 Tahun Ke Atas 

3. Sedang Tidak Mengikuti Pendidikan Formal 

4. Bagi Masyarakat Yang Telah Menerima Bantuan dari Kementerian Sosial (PKH, Bansos, Bantuan Rastra, Bantuan Pangan Non Tunai, Program Indonesia Pintar, JKN/KIS) Tidak Dapat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja.

 

"Maka, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas, dan ingin mengikuti program kartu pra kerja dapat mengisi link ini dengan lengkap sesuai petunjuk yang ada didalamnya, atau langsung melapor kepada kami agar kami bantu untuk mendaftarkan-nya," pungkas Camat Hendra.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex