Kolam Ikan Milik Rejosa Ginting Tampak Jelas Terkontaminasi oleh Limbah Minyak Mentah PT CPI

Duh Lagi-lagi Masyarakat Keluhkan Proses Ganti Rugi Limbah di Lahannya, Nego PT CPI Terkesan Sepihak

Ahad, 12 April 2020 - 09:46:55 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - Rejosa Ginting (41), warga Kecamatan Minas, mengeluhkan ganti rugi terhadap lahannya yang terkontaminasi oleh limbah minyak mentah milik PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI), seluas kurang lebih 1000 M², yang  menurut dia, harga yang ditawarkan oleh pihak PT CPI kepadanya sangat tidak wajar, yang berlokasikan di wilayah Kampung Minas Barat, tepatnya Lokasi PT CPI 6.C-55B.

 

"Kolam Ikan saya 8 seluas 963 M³, total luas tanah yang terkontaminasi lebih kurang 1000 M², belum lagi berbagai macam tanaman diatasnya mulai dari tanaman muda sampai pohon kelapa sawit dan kelapa makan, masa cuma mau dibayar Rp 160 Juta, kan gak wajar," keluh Rejosa Ginting kepada Wartawan, Ahad (12/04/2020).

Dijelaskan dia, pihak CPI yang datang kepadanya menawarkan harga Rp 160 Juta tersebut dikarenakan mereka (PT CPI) berpatokan dengan harga pasaran jual beli lahan satu hektar di Minas, sementara Rejosa Ginting merasa bahwa dirinya sedang tidak melakukan proses jual beli lahan kepada pihak PT CPI, melainkan melakukan proses ganti rugi tanaman dan lahan miliknya yang tercemari oleh limbah milik PT CPI tersebut.

 

"Jadi saya tidak terima, masa iya harga kolam hanya dibayar Rp 37.000 per meternya, sementara biaya produksi saya membuat kolam ini per kolamnya saja mencapai 10 juta rupiah, untuk pohon sawit besar hanya mereka ganti Rp 1.350.000,-. sementara harga pasaran yang saya tahu tidak seperti itu, karna saya memiliki daftar harga yang sebenarnya berapa maknya saya gak mau." Katanya.

 

Dalam hal ini Rejosa Ginting, diapun memohon kepada pihak PT Chevron agar kiranya melakukan peninjauan ulang atas lahan miliknya yang terkontaminasi oleh limbah minyak mentah itu, "kasih lah harga sepantasnya sama masyarakat, masa kayak gitu," imbuhnya.

 

Ditanya berapa harga yang pantas untuk kompensasi lahannya itu, Rejosa Ginting mengatakan, "saya minta dibayar 350 juta rupiah dari total kerugian yang saya miliki," katanya.

 

Lebih jauh dikisahkan dia, bahwa dirinya menyadari ada limbah dilahan miliknya itu sejak antara tahun 2017-2018 lalu, dan dalam hal ini menurutnya, dirinya tidak pernah sekalipun mengajukan komplein ke PT CPI, justru kata dia pihak CPI sendirilah kala itu yang datang sendiri ke lahan dia itu dikernakan pihak CPI mengetahui adanya kontaminasi limbah di ladangnya, "mereka datang sendiri mengecek ke mari pada tanggal 30 April 2019 tahun lalu," ungkapnya lagi.

 

Anehnya lagi kata dia, dirinya merasa seolah pihak Chevron menekan dan memaksanya untuk menerima dengan legowo harga yang pihak CPI tawarkan itu kepadanya, "mereka berpesan saat itu, jika lima hari kedepan saya tidak ada menghubungi mereka melalui panggilan telepon maka saya dianggap menolak limbah di lahan saya ini di angkut oleh PT CPI, sementara saya gak ada tandatangani surat apapun terkait hal itu." Ujarnya.

 

"Jadi disini mereka memutuskan secara sepihak saja, mereka anggap kita menolak dan mereka tidak ada tanggung jawab lagi terhadap limbah yang ada di lahan saya ini, kan lucu kayak gitu. Terlebih cara mereka menego kepada saya juga terkesan aneh, dalam sehari dua kali nego, di tempat yang sama dan di jam yang sama, harusnya kan tidak seperti itu." Ungkapnya.

 

Diakhir dikatakan dia, saat itu dia sempat meminta daftar harga ganti rugi dari pihak CPI, di akuinya saat itu memang perwakilan CPI yang menemuinya memberikan untuk di lihat, tapi pihak CPI itu melarangnya untuk mendokumentasikan daftar harga tersebut, dengan alasan hal itu adalah rahasia mereka.

 

"Jadi gak boleh di Poto atau di copy apalagi disebarkan, dilarangnya katanya itu rahasia mereka, yang datang sama saya waktu itu dari CPI pak Riski Kurniawan, konsultannya pak Zainal." Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex