Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS , Manager Kebun dituntut 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 3 Miliard Selasa 31 Maret 2020

Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:54:06 WIB
Share Tweet Google +



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM. Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) korporasi  PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) .  Pada sidang tuntuntan digelar secara telekomprence pada Selasa (31/3/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa perseorangan Pjs. Estate Manager PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Alwi Harahap.

 


Terdakwa merupakan manager estate kebun  PT SSS , terjerat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dianggap bertanggung jawab atas kejadian karhutla Korporasi PT SSS berada di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sidang yang digelar secara online telekomprence,  menuntut terdakwa Alwi Omni Harahap, 3 tahun  6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan.

 


Sidang online yang digelar secara terpisah, bertindak sebagai hakim ketua, Bambang Setyawan, SH, MH, didampingi hakim anggota Joko Suciptanto, SH dan Nurahmi, SH, MH. Ketiga hakim ini, online di kantor PN Pelalawan.

 


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rahmad Hidayat, SH bertindak membaca tuntutan, online di sebuah ruangan di kantor Kejari Pelalawan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut langsung disaksikan Kajari Pelalawan dalam hal ini, Nophy T South, SH, MH.
Sementara untuk terdakwa perseorangan Pjs. Estate PT SSS Alwi Harahap, online di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

 


Sementara sidang tuntutan untuk terdakwa korporasi dengan melibatkan direktur utama PT SSS Eben Ezer Lingga batal digelar. Hal ini lantaran ketidakhadiran terdakwa. Hakim menjadwalkan sidang ulang pada tanggal 8 April 2020 mendatang. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex