Pengadilan Negeri Pelalawan gelar sidang video conference pencegahan penyebaran virus Corona COVID 19 mulai Kami 16 Maret 2020

Antisipasi Covid-19 PN Pelalawan Terapkan Sidang Via Video Confrence

Kamis, 26 Maret 2020 - 16:04:28 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWANCATATANRIAU.COM. Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang pengadilan secara online video conference. Terdakwa atau tahanan dipisahkan dari ruang sidang. Tahanan berada di rutan Pekanbaru tidak dihadirkan diruang persidangan. Melalui video conference online dari rutan Pekanbaru.  Hal ini  dilakukan sebagai upaya mengantisipasi pencegahan  penyebaran virus Corona. Demikian disampaikan Bambang Setyawan SH MH Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (26/03/2020).

 

"Mulai hari ini Pengadilan Negeri Pelalawan menerapkan sidang dengan online video conference. Tahanan sebagai terdakwa di rutan Pekanbaru tak dihadirkan diruang persidangan. Dari rutan pekanbaru didampingi oleh jaksa. Sedang diruang persidangan hanya ada hakim, panitera , jaksa dan penasehat hukum. Melalui layar video conferencs (vicon) sidang dilaksanakan," ungkap Bambang Setyawan didampingi Hakim Rahmat Hidayat SH MH.

 

Dikatakannya penerapan sidang menggunakan video conference, dimana tahanan tidak perlu diantar ke ruang sidang pengadilan. Tahanan tetap berada di dalam rutan menggunakan sarana teleconference yang disediakan. 

 

Sementara majelis hakim dan jaksa berada di pengadilan melakukan sidang melalui vicon. Sedang bagi terdakwa yang tidak ditahan, saat menjalani sidang juga tidak diruang persidangan. Ada ruangan yang dipisahkan dari persidangan melalui online video conference. Begitu juga saksi disediakan ruangan lain menggunakan sarana video conference.

 

Dijelaskan Ketua PN, penerapan sidang online vicon  sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran corona virus, dan social distancing. " Sidang menggunakan layar diruang persidangan, begitu juga diruang terdakwa dan ruang saksi. Untuk menjaga jarak, pengunjung juga tidak diperbolehkan mengikuti sidang" kata Bambang.

 

Sidang perdana online video conference pagi tadi merupakan sidang perkara karhutla dengan agenda tuntutan dan putusan. "Sidang pidana perdana tadi pagi perkara karhutla dengan agenda sidang  tuntutan dan putusan" beber Ketua PN.

 

Kepala kejaksaan negeri Pangkalan Kerinci Nophy T Suoth SH mengikuti sidang dari Rutan Pekanbaru bersama jaksa penuntut.

 

"Sidang tadi juga ada pak Kejari mengikuti dari rutan di Pekanbaru bersama jaksa penuntut menghadapkan terdakwa didepan video conference. Persidangan berjalan dan alhamdulillah lancar demi mengantisipasi mencegah virus corona," kata Bambang.

 

Seluruh ruangan dan pekarangan pengadilan negeri pelalawan selalu di semprot disinfektan untuk strilisasi. Bagi pegawai dan tamu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan hand sanitizer.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex