Gugatan Pemdes Bangun Jaya Vs PT Torganda, Sidang Tuntutan Ditunda 3 Minggu Kedepan

Kamis, 26 Maret 2020 - 15:45:49 WIB
Share Tweet Google +


Rokan Hulu (catatanriau.com) -  Sidang kali ini langsung di pimpin oleh Hakim tunggal Andhika Prasetyo SH.MH dan satu orang panitera dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat  dan tergugat, pada hari ini Kamis (26/03/2020) sekira pukul 09:00 WIB, di Pengadilan Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

Persidangan ini dengan agenda melanjutkan persidangan sebelumnya yang sudah di gelar sampai lima kali persidangan dan hari ini jadwal sidang ke enam dengan agenda pembuktian bukti-bukti surat yang sebelumnya belum lengkap dari pihak penggugat.

 

Sidang yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB itu dengan arahan dari majelis hakim agar kedua belah pihak sebelum sidang dimulai supaya selalu menjaga kesehatan sesuai perintah dari Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai dengan kondisi saat ini tentang mewabahnya Virus Covid-19.

 

Dalam persidangan ke-enam ini dimana kuasa hukum pihak penggugat diminta oleh Hakim ketua untuk melengkapi bukti yang pada sidang kelima belum lengkap.

 

Terlihat Kuasa Hukum penggugat Suhartono.SH.MH Vs langsung menyerahkan bukti kelengkapan sesuai yang diminta oleh hakim.

 

Sidang ke-enam kali ini PH sudah menyerahkan sebanyak 356 surat kepemilikan  dan 27 bukti lain, yakni bukti berupa surat penyerahan lahan transmigrasi, SK Kades dan Surat penyerahan lahan dari  Mentri Transmigrasi ke Mentri Dalam Negeri dan diteruskan ke Gubernur Riau dan surat Gubernur Riau ke Bupati Kampar.

 

Jadi total bukti surat yang sudah diserahkan  ke persidangan oleh penggugat sebanyak 383 bukti surat.

 

Hakim tunggal Andhika Prasetyo dalam persidangan ini menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa, "sidang berikutnya yang semula kita jadwalkan tanggal 03-04-2020 di undur menjadi tanggal 17-04-2020 yakni tiga Minggu kedepan," katanya.

 

Hal ini disampaikan hakim kepada kedua belah pihak dalam persidangan untuk sama-sama kita sepakati mengingat wabah Virus Covid-19 yang belum usai.

 

Lanjut Hakim Andhika, bahwa sidang berikutnya yang akan digelar dilapangan, agar kedua belah pihak memanggil tim ahli dan pejabat  berwenang mulai dari tukang ukur dan protokol kesehatan serta membawa orang yang dianggap mengerti persoalan ini.

 

"Hal ini saya sampaikan, mengingat saat sang lapangan ini agar akurat dan tidak terjadi lagi saling klaim," harapnya.

 

Pihak Pemdes dan masyarakat Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara meyakini bisa memenangkan gugatan ini, hal ini diterangkan oleh Imron Rosadi yang merupakan tokoh sejarah dari Bangun Jaya.

 

Imron juga kepada awak media mengatakan, "saya tahu persis sejarah lahan ini dan sebagai tim yang ditunjuk oleh masyarakat, saya haqqul yakin gugatan ini bisa kami menangkan, kami awalnya ingin diselesaikan lewat mediasi dan ini sudah kita ikuti sebanyak tiga kali di Kantor Bupati Rokan Hulu, namun tak kunjung ada solusi, makanya kami lanjutkan gugatan ini lewat peradilan," katanya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex