Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK

Polres Rohul Himbau Warga Untuk Tunda Sementara Resepsi Pesta Pernikahan

Rabu, 25 Maret 2020 - 11:13:54 WIB
Share Tweet Google +


Rokan Hulu (catatanriau.com) - Demi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul)  sementara waktu tidak keluarkan surat izin untuk mengumpulkan massa (Izin Keramaian).

 

Himbaun ini di sampaikan Pihak polres Rokan Hulu kepada seluruh lapisan masyarakat supaya menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

 

"Sesuai maklumat yang di keluarkan Kapolri Jendral Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, sehingga sementara waktu izin untuk mengumpulkan orang banyak ditunda dulu sementara hingga batas waktu yang ditentukan," terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, Senin (23/3/2020) kemarin.

 

Lanjutnya, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari. 

 

Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi,  mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

 

Edi juga menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai, dan karnaval. 

 

"Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu yang dilaksanakan, untuk acara pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik," imbau Kasat Intelkam. 

 

Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh masyarakat guna menyikapi wabah Covid-19.

 

"Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku untuk membubarkan," Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex