Polres Dumai Bekuk Seorang Kurir Sabu Bersama Barang Bukti Seberat 9 Kg

Jumat, 20 Maret 2020 - 22:41:22 WIB
Share Tweet Google +



DUMAI - Setelah berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika sebelumnya yang melibatkan Narapidana Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru, Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu dengan berat +/- 9 Kilogram, Senin (16/3) kemarin. 

 

Bersama +/- 9 Kilogram Narkotika Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SB Alias SG (40), Warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang diduga berperan sebagai Kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

 

"Pengungkapan perkara ini berawal sejak Maret 2020, dimana petugas di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki, membawa dan menguasai Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.I.K, M.H dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (19/3) di Media Center Polres Dumai. 

 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolres menjelaskan, dilakukan pencarian terhadap tersangka SB alias SG (40). Dan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi disekitar Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai.

 

"Atas informasi tersebut kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan tersangka SB Alias SG (40) sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha MIO-GT dengan Nomor Polisi BM 2858 HE, dengan membawa 1 (Satu) buah tas warna hitam merk Celcius dan 1 (Satu) buah tas warna biru merk Freston," jelas Kapolres Dumai.

 

Berhasil mengamankan pelaku, lanjut Kapolres, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk Celcius dan ditemukan 5 (Lima) Paket Besar diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara pada tas warna biru merk Freston ditemukan 4 (Empat) Paket Besar diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Masing-masing Paket terbungkus dengan Teh Cina warna hijau merk Guan Yin Wan.

 

"Dari tangan tersangka SB Alias SG (40) berhasil diamankan sebanyak 9 (Sembilan) Paket Besar diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat +/- 9 Kilogram. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. 

 

Diakhir Kapolres Dumai mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2012 dan dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu. Kini, tersangka bersama seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.(Rls)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex