Hearing RAPP Lintas Komisi DPRD Pelalawan Pertanyakan Tenaga Kerja Lokal dan Aroma Bau Busuk

Senin, 16 Maret 2020 - 19:22:33 WIB
Share Tweet Google +


Pelalawan - DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan hearing dengan pihak PT RAPP/ APR pada Senin (16/03/2020). hearing terlaksana setelah pangilan atau undangan ke 4 kalinya yang dilayangkan oleh DPRD Pelalawan kepada pihak PT RAPP/APR. 

 

Anggota Dewan pada kesempatan ini mempertanyakan masalah tenaga kerja lokal dan aroma bau busuk yang saat ini menjadi pembahasan di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. 

 

Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal SE, didampingi Ketua Komisi III Monang Pasaribu SSos MSi, Ketua Komisi II Abdul Nasib SE, dan beberapa anggota DPRD lainnya, juga nampak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan Ir Eko Novitra, serta perwakilan dari Disnaker Pelalawan, sementara Pihak PT RAPP/APR diwakili oleh Wan Jack, dan Manager Lingkungan PT APR, Jamal, dan beberapa staf manajemen. 

 

Dalam hearing tersebut terlihat kekecewaan dari pimpinan rapat Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE kepada PT RAPP/APR. "Lembaga ini sebenarnya kecewa terhadap PT RAPP/APR. Karena undangan ke 4 baru dapat hadir diundang DPRD," keluhnya.

 

Dikatakan Syafrizal, sepatutnya Perusahaan besar dapat memberikan contoh yang baik atas undang lembaga, Syafrizal juga mengarahkan hearing hanya dengan 2 Topik yaitu Masalah Tenaga Kerja dan Masalah Aroma Bau Busuk.

 

 

Wan Jack selaku perwakilan dai PT. RAPP/APR mengatakan bahwa terdapat 574 karyawan APR terdiri dari 161 ber KTP Pelalawan 413 orang ber KTP dari luar Kabupaten Pelalawan dalam Propinsi Riau, kedepanya untuk mencukupi 1800 orang karyawam PT. APR akan mengutamakan dari kabupaten pelalawan, dan dalam 5 tahun kedepan Perusahaan akan mengupayakan 50 persen dari kabupaten pelalawan. 

 

Sementara terkait aroma bau busukManager Lingkungan PT APR Bapak Kasman menyampaikan bahwa bau busuk yang tercium dipastikan masih memenuhi baku mutu, Dibawah ambang batas yang di keluarkan oleh pemerintah. 

 

"Bau busuk yang tercium dipastikan masih memenuhi baku mutu. Dibawah ambang batas yang di keluarkan oleh pemerintah. PT RAPP/APR senantiasa memastikan dilapangan bahwa gas buang jauh dibawah ambang batas . Aturan pemerintah gas buang APR adalah 90 ppm. Namun yang dibuang PT APR masih dibawah 20 ppm. Perusahaan selalu berkomitmen untuk kelola limbah semaksimal mungkin dan berkelanjutan untuk perbaikan. Jika memang bau itu dapat dihilangkan akan terus diupayakan" ujar Kasman.

 

menanggapi hal tersebut Kadis DLH Eko Novitra mengatakan bahwa ambang batas yang dimaksud adalah benar. "Menyimak apa yang telah disampaikan, berdasarkan data yang dianalisa. PT RAPP masih mentaati baku mutu ambang batas gas emisi/buang Pemda saat ini belum memiliki sendiri alat dan kajian untuk cek analisa gas buang PT RAPP/APR. Kita perlu alat untuk mengukur langsung limbah atau gas buang PT APR. Namun Pemda tidak punya alat. Kita hanya terima data hasil cek dari alat PT RAPP" kata Eko.

 

Mendengar pertanyaan dari Kadis DLH Siak itu, Syafrizal yang memimpin rapat itu juga mengharapkan agar kedepannya ada alat dari DLH Pelalawam yang mampu untuk langsung melakukan pengecekan.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex