Tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak

Miliki 7 Paket Shabu Siap Edar, Pria Warga Perawang Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:06:38 WIB
Share Tweet Google +


SIAK- Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Siak pada Rabu (26/02/2020) sekira pukul 02:30 WIB dinihari berhasil mengamankan seorang pria pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu di wilayah Jalan M Ali, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

 

 

Pria itu diketahui berinisial DS Alias Deka (37 thn) merupakan warga Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak. Yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut, dari tangannya Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  7 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.25 Gram lengkap dengan 1 set alat hisap (Bong-red) beserta Uang Tunai Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

 

"Pada hari Rabu (26/02/2020) sekira pukul 00.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi Narkoba Jenis Shabu di TKP. Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Kamis (27/02/2020) siang.

 

 

Kemudian lanjut Dedek, sekira pukul 02.30 WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan Barang Bukti (BB) yang disebutkan diatas.

 

 

"Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex