Mami dan sejumlah barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Siak

Jualan Ganja & Shabu Mami Warga Sei Mandau Siak Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:45:58 WIB
Share Tweet Google +


SIAK - NM alias Mami seorang wanita paruh baya kelahiran Medan 03 Februari 1973 berusia 47 tahun terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Siak, sebab dari tangan wanita itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang haram berupa 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.57 Gram beserta 3 Paket diduga Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat kotor 9.49 Gram, Selasa (25/02/2020) sekira pukul 22:30 malam hari.

 

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, kepada Wartawan dia menerangkan bahwa Mami ditangkap Polisi saat tengah berada di kediamannya di wilayah Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.

 

"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 unit Timbangan Digital, 2 Pack Plastik Klip Bening, 1 Buah Kotak Rokok Merk Surya, Uang Tunai diduga hasil Penjualan berjumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratis Ribu Rupiah) dan terakhir ada 1 Lembar Plastik Kresek warna Hitam," ungkap Bripka Dedek, Kamis (27/02/2020) siang.

 

Dikisahkan dia penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Selasa (25/02/2020) sekira pukul 20.30 WIB, saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman Mami sering terjadi transaksi Narkoba tersebut.

 

"Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," terangnya.

 

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 22.30 WIB team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan di rumah maupun kediaman Tersangka, dan dari hasil penggeledahan itu pihaknya menemukan barang bukti (BB) yang disebutkan diatas yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah kotak Rokok dan didalam bungkus Plastik kresek warna hitam.

 

"Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)





Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex