Nelson Manalu Laporkan PT Multimas Cemindo Pada Disnaker Dampak PHK Puluhan Anggota SPSI Secara Sepihak

Nelson Manalu Laporkan PT Multimas Cemindo Ke-Disnaker Dampak PHK Puluhan Anggota SPSI Cara Sepihak

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:11:59 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK - Dengan dampingan Panigoran Harahap selaku Sekjen DPC F SPTI SPSI, Anggota DPRD Kabupaten Siak Nelson Manalu dari partai Hanura yang notabenenya dia juga selaku Ketua DPC F SPTI SPSI, pada Rabu, (19/02/2020), resmi melaporkan sebuah Perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, Kecamatan Tualang, yakni PT. Multimas Cemindo.

 

 

 

 

Pelaporan ini didasari dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak Perusahan tersebut. Pada awak media ini, secara lugas Nelson Manalu menuturkan bahwa dewasa ini sudah bukan saatnya lagi buat Perusahaan bertindak sesuka hati tanpa adanya jalan mediasi untuk mencari solusi terbaik terlebih dahulu.

 

 

 

"F SPTI SPSI sudah 8 tahun lamanya menjalin kerjasama dengan PT Multimas Cemindo selaku tenaga bongkar muat, kini tanpa sebab yang jelas pihak perusahaan sesuka hatinya memutuskan hubungan kerja," kesal Nelson Manalu.

 

 

 

Para anggota SPSI yang berjumlah 77 orang itu kini menggelar aksi mogok kerja,

"Anggota ada 70 orang ditambah pengurus yang berjumlah 7 orang jadi total 77 saudara kita disana yang setelah mendapatkan kabar terjadinya pemecatan sepihak melakukan mogok kerja. Akibat pemecatan sepihak ini sendiri tentunya sangat merugikan saudara kita yang jelas terputus akan rantai ekonomi keluarganya," tambah Nelson.

 

 

 

 

Tidak cukup sekedar melaporkan pada Disnaker Siak akan perlakuan PT Multimas Cemindo, Nelson Manalu juga menyatakan selain akan membawa permasalahan ini ke forum DPRD Kabupaten Siak tentunya F SPTI SPSI akan menggugat Perusahaan itu.

 

 

 

 

"Kita juga tentunya akan membawa permasalahan ini ke forum DPRD bersama pihak terkait. Pemerintah selaku legislator tentunya juga harus mengetahui akan duduk permasalahannya dan harus diingat bahwa pemerintah juga harus menjamin segala sesuatunya dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Disamping itu Kami selaku pengurus inti F SPTI SPSI akan menggugat PT Multimas Cemindo atas tindakannya ini," ujar Nelson.

 

 

 

 

Laporan oleh Ketua DPC F SPTI SPSI itu yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak pada kesempatan itu diterima langsung oleh Kabid KPAI Disnakertrans Siak, Wan Sri Saadun SH MM.

 

 

 

 

"Benar adanya bahwa telah dilaporkan oleh DPC F SPTI SPSI Siak akan suatu Perusahaan yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Tentunya laporan ini akan kami sikapi bagaimana nanti kedepannya agar dicarikan solusi yang terbaik," sebut Wan Sri Saadun SH MM saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

 

 

 

 

Disamping itu, Pihak Perusahaan sendiri hingga berita ini dimuat masih belum dapat dimintai keterangan akan polemik yang tengah terjadi saat ini.(*)


Laporan : Puji Efendi Saragih

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex