Yususf KP beserat Barang Haram miliknya diamankan Polisi di Mapolres Pelalawan

Gunakan Trik Pesan Shabu Dari Tersangka Sebelumnya, Pengedar Ini Diciduk Polisi di Pelalawan

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:52:55 WIB
Share Tweet Google +

 


Pelalawan- Jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram berupa Narkotika dengan jenis Shabu-shabu, dalam pengungkapan itu Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis Sabu siap edar dengan berat kotor 1.21 gram. Jumat, (24/01/2020) sekira pukul 20:00 WIB di Jalan Pesantren, Dusun Semundam Selatan, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan,  Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

 

Adapun pelaku yang diamankan Polisi tersebut bernama Yusuf KP, seorang pria kelahiran Panombeian (Sumut) 03 Maret 1991, selain dua paket Shabu siap edar itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp Samsung j 2 pro, 1 unit Sepeda motor Honda Beat BM 6799 IC, 1 lembar uang pecahan Rp.10.000,  1 buah plastik permen Mentos biru beserta 1 bungkus plastik klep merah.

 

 

"Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009." Ungkap Kapolres Pelalawan AKBP M Hasym Risahondua SIK, melalui keterangan tertulisnya Kepada Wartawan, Sabtu (25/01/2020) pagi.

 

 

Dikisahkan dia, penangkapan terhadap Yusuf KP ini atas dasar pengembangan kasus penangkapan terhadap Andre Dwi Nanda, yang sebelumnya telah di bekuk Polisi dengan kasus penggunaan barang haram tersebut pada hari Jumat (24/01/2020) sekira pukul 19:00 WIB petang hari.

 

 

"Kemudian team melakukan pengembangan terhadap saudara Andre dengan cara memesan  kembali ke saudra Yusuf KP oleh saudara Andre," jelasnya.

 

 

Kemudian lanjut dia, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan itu, anggota team pun melihat pelaku yang sedang  melintas menggunakan sepeda motor Honda beat BM 6799 IC di Jalan Pesantren Dusun Semundam Selatan, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

 

 

"Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saudara Yusuf KP, ditemukan dalam bungkus permen Mentos biru 1 paket  dan dibungkus dalam uang pecahan Rp 10.000 1 paket di duga Shabu, beserta  1 unit handphone juga ikut kita amankan sebagai barang bukti," terang Kapolres.

 

 

Lanjut Kapolres, "dari hasil introgasi terhadap tersangka, tersangka ini adalah sebagai pengedar. Barang bukti di peroleh dari saudara BOS yang berada di daerah Lubuk Terap." Pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.     : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex