Kedua pelaku Faisal dan Aris diamankan di Mapolres Siak beserta sejumlah barang bukti.

Pengembangan 5 Pria Pesta Shabu di Kandis, 2 Pria Pengedar & Bandar Shabu Langsung Diringkus Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 17:27:09 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Gerak cepat dan hanya berselang satu jam saja, jajaran Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Siak setelah meringkus 5 orang pria yang tengah melakukan aktivitas terlarang yakni pesta Shabu-shabu di wilayah Kecamatan Kandis, Polisi pun langsung memburu pengedar dan bandar Shabu yang dipakai oleh lima orang pria yakni SI alias Adi (42th) Warga Kandis, DN alias Dohar (31th) warga Pinggir, RS alias Restu (21th) warga Sei Rampah, DAS alias Dian (28th) warga Tapung Hulu, MS alias Marlis (38th) Warga Kandis. 

 

 

Keliam pria itu ditangkap Polisi saat tengah pesta Shabu di wilayah Surya Minang, RT 003 RW 001 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, atau tepatnya disalah satu kediaman tersangka berinisial MS alias Marlis (38th). Rabu (22/01/2020) sekira pukul 21:00 WIB malam hari.

 

 

Dari hasil introgasi terhadap para tersangka Polisi pun mendapatkan informasi bahwa Shabu-shabu yang mereka pakai itu didapatkan dari seseorang berinisial MF alias Faisal (27th) yang berprofesi sebagai pengedar Shabu, Faisal pun diringkus Polisi dikediamannya tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri KM.88, Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (22/01/2020) sekira pukul 22:00 WIB malam hari.

 

 

"Dari tangan Faisal Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.37 Gram, kemudian ada satu buah kotak kaca mata warna hitam, satu unit HP Samsung lipat warna hitam dan terakhir ada satu pack plastik klip bening," terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan oleh Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan, Kamis (23/01/2020) siang.

 

 

Sebelumnya terang Dedek, pihaknya berhasil menemukan Faisal dari hasil introgasi terhadap pelaku berinisial SI alias Adi (42th) yang mana sebelumnya Adi ini telah diamankan saat tengah pesta Shabu bersama empat orang rekannya. "Adi ini menjelaskan bahwa dia mendapatkan Shabu itu dari Faisal, yang tinggal di KM 88 Kandis," terang Dedek lagi.

 

 

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 21:00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH menuju ke kediaman TSK MF alias Faisal di alamat yang disebutkan oleh SI alias Adi tersebut. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah Pelaku MF Alias Faisal, dan didapati Barang Bukti yg disebutkan diatas.

 

 

"Terhadap Pelaku dilakukan juga Interogasi terhadapnya, dan ianya mengakui mendapatkan Shabu itu dari seseorang yang berinisial AS alias Aris yang berdomisili di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut." Jelasnya.

 

 

Kemudian lanjut dia, saat itu kebetulan tersangka AS alias Aris (33) yang merupakan Bandar Shabu dan sesuai KTP merupakan warga Bukit Timah, Kota Dumai, Riau, Aris tengah berada tepat di kediaman MF Alias Faisal, " dari Aris ini berhasil diamankan barang bukti berupa  8 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 21.20? Gram, Satu Unit HP Adroid warna Putih Merk Xiaomi, satu Unit HP Samsung, satu Unit Ranmor R4 Merk Toyota Calya warna Putih No.Pol BM 1843 RX beserta Uang Tunai Rp.3.000.000,-." Papar Dedek menjelaskan.

 

 

 

Lanjutnya, "di kediaman tersangka MF alias Faisal juga dilakukan penangkapan terhadap Pelaku AS Alias Aris, dan didapati Barang Bukti yang disebutkan diatas. Selanjutnya terhadap para terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut."pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex