Miliki 12.81 Gram Shabu Siap Edar, Ponidi Digelandang Ke Mapolres Pelalawan

Miliki 12.81 Gram Shabu Siap Edar, Ponidi Digelandang Ke Mapolres Pelalawan

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:04:06 WIB
Share Tweet Google +

 


Pelalawan - SP alias Ponidi seorang pria kelahiran Air Molek (09/03/1988) kini harus mendekam di penjara, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar Shabu-shabu, Ponidi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan saat tengah ingin melakukan aksinya menjual Sahbu di wilayah Jalan Koridor RAPP, Kilometer 32, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (22/01/2020) sekira pukul 00:15 WIB dinihari.

 

 

Informasi yang berhasil dihimpun dari tangan pria berusia 32 tahun itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket  narkotika jenis Shabu dengan berat 12.81 gram, 1 unit Sepeda Motor Jupiter MX BM 2571 JT, 1 unit Handphone Nokia beserta 1 buah helem warna hitam, yang mana helem hitam ini selain dikenakan Ponidi juga digunakannya untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

 

 

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah SH MH, kepada wartawan dia menjelaskan awal mula penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula didapatkannya informasi dari Masyarakat, pada hari Senin (21/01/2020) sekira pukul 10:00 WIB, bahwa di wilayah Jalan Koridor RAPP tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

 

 

"Berdasarkan info tersebut kita memerintahkan team opsnal  untuk  dilakukan penyelidikan dan team melihat pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor Jupiter MX BM 2571 JT di Jl koridor RAPP KM 32, Kecamatan Langgam, kemudian  langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan dalam helem 1 paket besar di duga sabu, 1 paket kecil sabu dalam saku celana, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex