Tersangka Tonang, beserta beberapa barang bukti diamankan polisi di Mapolres Siak.

Ngedar Shabu Di Minas, Tonang Digalandang ke Mapolres Siak

Jumat, 03 Januari 2020 - 11:57:54 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Masih dalam suasana liburan tahun baru 2020 Sat Resnarkoba Polres Siak telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu, Jumat (03/01/2020) sekira pukul 01:30 WIB dinihari.

 

 

Pria yang diamankan pihak kepolisian Polres Siak itu diketahui berinisial MHOS alias Tonang (42 th) warga Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. " Peran tersangka Tonang ini merupakan pengedar Sahbu," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK kepada wartawan pada Jumat (03/01/2020) pagi melalui humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga.

 

 

Lanjut Dedek, Tonang ini berhasil diringkus polisi diseputaran Jalan Yos Sudarso, Kilometer 28, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

 

 

"Tersangka diamankan sebab terbukti menyimpan satu paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 14,21 Gram, kemudian satu Timbangan Digital beserta satu  kotak rokok Lucky Strike, satu buah tas tali satu warna coklat, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu  bungkus plastik snack atau makanan ringan merk CHITATO," terang Dedek lagi.

 

 

Dikisahkan dia, kornolgis penangkapan terhadap Tonang, bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Kamis (02/01/2020) sekira pukul 17:00 WIB petang kemarin, pihaknya mendapat laporan bahwa diwilayah Jalan Yos Sudarso Kilometer 28 Minas tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu-shabu.

 

 

"Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu," paparnya.

 

 

Kemudian lanjuti Dedek, sekira pukul 01:30 WIB tepatnya hari Jumat (03/01) dini hari tadi, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat ciri - ciri pelaku yang disebutkan diatas sedang duduk di tepi jalan kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka Tonang.

 

 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dijumpai barang bukti (BB) yang disebutkan diatas.Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa Narkoba tersebut didapatkan olehnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh pelaku yang berdomisili di wilayah Kota Pekanbaru," kata Dedek.

 

 

 

Selanjutnya sambung dia, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Tindakan yang kita lakukan terhadap tersangka ini membawanya ke Mapolres Siak, kemudian memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.   : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex