Berusaha Jual Hasil Curian, Pria Residivis di Kandis Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Desember 2019 - 09:47:22 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK - SR (36 tahun), Seorang Pria yang beralamat tinggal di Jalan Ptp Gang GMI Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kandis atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain dengan motif mencuri. Perihal ini didasari atas laporan kepolisian yang dilakukan oleh Rumondang sebagai Korban atas terjadinya tindak pidana pencurian dirumahnya.

 

 

Korban yang bernama Rumondang secara lugas membeberkan kronologis kejadian yang telah menimpanya pada Media ini, Rabu, (04/12/'19), "Awalnya pada Senin, 07 Oktober 2019, Sekira Pukul 05.00 WIB telah berlaku pencurian terhadap 1 unit Handphone Merk Oppo A3 S warna merah yang saya letakkan disamping. Kemudian saya menuju ke dapur dan melihat 2 buah tas sandang warna hitam dan warna pink sudah berada diatas meja makan dalam keadaan terbuka juga 1 buah tabung gas elpiji warna hijau sudah hilang. Saya lihat pintu belakang sudah terbuka dan di luar depan pintu dapur ada 2 buah dompet warna coklat dan biru sudah dalam keadaan berantakan. Saat saya menuju kamar anak saya, saya melihat laci lemari sudah dalam keadaan terbuka dan 5 gram gram emas sudah hilang dari laci lemari anak," ungkap Rumondang.

 

 

Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian yang bila ditotal berkisar jutaan rupiah, "Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.500.000,- dan bergegas membuat laporan," tambah Rumondang.

 

 

 

Pelaku pencurian itu akhirnya berhasil dibekuk setelah tersangka berusaha menjual emas hasil curiannya. Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH menuturkan,

"Saat pelaku hendak menjual emas hasil curiannya, pemilik toko emas merasa curiga dan menghubungi kami. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya bahwa emas tersebut merupakan hasil curian," ujar Kompol Indra.

 

 

 

Secara lugas, Kapolsek Kandis yang dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap Awak media ini menuturkan kronologis penangkapan pelaku, "Tepatnya Senin, (02/12/'19) sekira pukul 16.30 WIB ada telepon dari pemilik toko mas yang berada di pasar minggu bahwa ada seorang Pria berusaha menjual kalung emas di tokonya, namun pemilik toko curiga. Atas informasi itu saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Arpandy, SH untuk menindaklanjuti. Selanjutnya Kanit Reskrim menghubungi Waka Polsek Kandis IPTU Yani Marjoni, SH untuk untuk meminta bantuan dalam hal melakukan penangkapan. Saat tiba di Toko emas yang dimaksud ternyata pelaku sudah pulang kerumahnya. Usaha pencarian terhadap pelaku kemudian dilanjutkan dengan menuju tempat biasanya pelaku nongkrong bersama Bhabinkamtibmas Kandis Kota, Bripka Jonsen Purba di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 81. Diwarung itulah pelaku terlihat sedang duduk-duduk dan segera diamankan," ungkap Kompol Indra.

 

 

Kini pelaku tengah berada di Mapolsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut dimana pelaku telah terbukti melanggar pasal 363 KUHP Pidana.(r)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex