Hendri Pangaribuan Anggota DPRD kabupaten Siak dari fraksi PDIP

Dewan H Pangaribuan: BPJS Kesehatan Naik, Harus Dibarengi Dengan Peningkatan Pelayanan

Selasa, 19 November 2019 - 21:23:58 WIB
Share Tweet Google +

SIAK- Rencana kenaikan BPJS Kesehatan sudah semestinya harus dibarengi dengan ditingkatkannya mutu pelayanan terhadap peserta BPJS kesehatan itu sendiri. Hal ini dijelaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan, dalam hal ini dirinya selaku wakil rakyat ikut menyikapi perihal rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

 

"Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, dalam hal ini tentunya kita tidak melihat besarannya, tapi bagaimana semestinya kenaikan itu diikuti dengan pelayanan yang lebih baik. Karena jika menimbulkan kepuasan terhadap peserta, kemungkinan besar kenaikan itu tidak akan menjadi sebuah masalah, justru sebaliknya, kalau masyarakat merasa tidak puas, maka tentunya itu yang akan jadi masalah," kata Hendri Pangaribuan kepada wartawan di Siak, Selasa (19/11/2019) malam.

 

 

 

Anggota komisi III DPRD Siak yang membidangi Pembangunan, Fisik, dan Lingkungan hidup ini menilai meski rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah pusat. Namun, hal tersebut pasti juga akan berimbas pada daerah. Tidak terkecuali daerah kabupaten Siak.

 

 

Karena itu, sebagai wakil rakyat di daerah, pihaknya juga menekankan agar pemerintah pusat tidak lupa memperhatikan pelayanan. ''Karena, kalau kenaikan tersebut tetap sama tanpa ada perubahan, maka akan menjadi sia-sia. Bahkan, akan menjadi problematika baru bagi pemerintah. Kalau naiknya diikuti dengan pelayanan pasti kita dapat untuk tolerir. Jangan pulak naik tapi pelayanan terhadap peserta tetap sama seperti sebelum naik," katanya.

 

 

 

Berdasarkan informasi yang awak media himpun, pemerintah pusat sendiri mereka merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada tahun 2020 mendatang. Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

 

 

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.(*)


Laporan : IdrisH

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex