Pria yang diduga telah melakukan pembakaran lahan, beserta lahan yang terbakar

Niat Hati Bekerja Bersihkan Lahan Orang, Pria Ini Harus Mendekam Di Penjara Karena Sebabkan Karlahut

Senin, 28 Oktober 2019 - 18:36:20 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK  - Jajaran Polres Siak kembali mengankan seorang pria yang diduga telah melakukan pembakaran lahan di wilayah Dusun Pematang Sepetai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 15:00 WIB kemarin. 

(Barang Bukti Yang berhasil diamankan Polisi)

 

Pria terduga pembakar lahan tersebut diketahui bernama Rajin Beton Peranginangin (37 tahun), merupakan seorang buruh tani, yang beralamatkan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetai RT.19 RK.01 Kecamatan Dayun.

 

 

 

Diperkirakan luas lahan yang terbakar seluas kurang lebih 2,5 Hektar. Yang merupakan lahan milik Masyarakat atas nama Tarzan Purba. Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 batang dahan sawit kering, 1 unit mancis merk tokai warna merah, 1 bilah parang dengan panjang kira-kira 40 cm (DPB).

 

 

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui keterangan tertulisnya yang dikirimkan oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani,SH,SIK, kepada awak media dia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019, diduga pelaku melakukan pengolahan lahan kelapa sawit seluas 2,5 Ha yang mana ia dapat dari pamannnya bernama Tarzan Purba.

 

 

"Bahwa benar pada saat terjadinya kebakaran pelaku berada di lokasi dengan maksud pembersihan lahan, bermula dari kegiatan pelaku membersihkan lahan kelapa sawit dengan menumpuk pelapah sawit kering, kemudian melakukan pembakaran dibeberapa titik." Paparnya kepada wartawan pada Senin (28/10/2019) petang.

 

 

 

 

 

 

Lanjut dia, dikarenakan saat itu angin sedang kencang dahan kelapa sawit yang dibakar terduga pelaku tersebut menjalar ke semak belukar dan terjadilah kebakaran. "Adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 bilah pisau dengan panjang kira-kira 40 Cm, 2 batang pelepah sawit kering yang di dibakar pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan pelaku mengakui perbuatannya." Jelasnya.

 

 

 

 

Dijelaskan dia lagi, Setelah mengamankan pelaku Jajaran Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP.Faizal Ramzani,SH, SIK, mereka pun langsung melakukan Gelar Perkara Pada Hari Ahad 27 Oktober 2019 dan dari hasil gelar perkara itu, didapat kesimpulan bahwa Perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur dan terpenuhi untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.

 

 

 

 

 

AKP Faizal Ramzani,SH,SIK juga mengatakan bahwa, Polres Siak terus dan akan terus melakukan upaya Pencegahan dan penanganan terjadinya Karhutla khususnya di kabupaten siak, yang salah satunya adalah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

 

 

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar jangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan apapun alasannya karena akan berhadapan dengan Kami." Tegas Kasat Reskrim Polres Siak Itu.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex