Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Siak dengan Ketua KPU Siak, Senin 1 Oktober 2019 di Kantor Bupati Siak.

Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah Rp.37,3 Miliar Ke KPU & Bawaslu Untuk Pilkada 2020

Selasa, 01 Oktober 2019 - 13:41:52 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK, (catatanriau.com)-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak  menyerahkan dana hibah masing-masing sebesar Rp 10,8 milyar kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak  dan Rp 26,5 milyar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. 

 

 

 

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di wilayah Kabupaten Siak. 

 

 

 

"Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, yang dimulai tahapannya dari tahun 2019" kata Bupati Siak Alfedri, Senin (1/10/2019) di Lantai II Kantor Bupati Siak. 

 

 

 

 

Jadi anggarannya lanjut dia, sudah ada disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi. Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020. Paling lambat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, yaitu hari ini. 

 

 

 

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Siak.  

 

 

 

“Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik" harapnya. 

 

 

 

Ditempat yang sama Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan  penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

 

 

 

 

Selain itu, dana tersebut  juga digunakan untuk  badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

 

 

 

"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" jelas Ahmad Rizal. 

 

 

 

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan  TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

 

 

 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor .   : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex