Satpol PP Siak saat mengangkut 8 Wanita Penghibur dari wilayah kecamatan Koto Gasib Malam Tadi

Alamak! Delapan Wanita Penghibur Digelandang Oleh Satpol PP Dari Koto Gasib

Kamis, 05 September 2019 - 08:39:32 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih maraknya tempat panti pijat dan warung remang-remang di wilayah kecamatan Koto Gasib, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Riau, mereka melakukan razia terhadap sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalur Lintas Kecamatan Koto Gasib, Rabu (04/09/2019) malam tadi.

 

 

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos Msi, melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Subandi, S.Sos, M.Si. seperti biasa Operasi Pekat kali ini juga dibagi dalam dua regu, regu pertama dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP Syamsurizal, SE, M.Si  di dampingi oleh Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Subandi, S.Sos, M.Si, adapun Regu kedua dipimpin langsung oleh Camat Koto Gasib didampingi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, MH.

 

 

"Hasilnya, petugas Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengamankan miras jenis beer putih sebanyak 12 botol dan 8 perempuan pelayan kafe." Kata Subandi kepada Wartawan, Kamis (05/09/19) Pagi.

 

 

Selanjutnya kata dia, barang haram tersebut di amankan oleh pihaknya dan dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap sejumlah pelayan kafe yang terjaring razia itu, diduga kuat berperan sebagai wanita penghibur, dan mereka (pelayan Kafe) pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak.

 

 

"Kami memperoleh keterangan, razia penyakit masyarakat (Pekat) itu, berawal dari laporan warga tentang maraknya warung remang-remang di sepanjang Jalur lintas  Kecamatan Koto Gasib." Lanjut Subandi.

 

 

Mendapat laporan tentang maraknya hal itu, dan telah meresahkan warga yang ada di Jalur jalan lintas Koto Gasib, petugas Satpol PP Kabupaten Siak pun Kata Subandi, mereka langsung melakukan razia. Hasilnya, kata dia, petugas pun berhasil menjaring 8 pelayan warung remang-remang. Selanjutnya, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

 

 

"Selain didata dan dilakukan pembinaan, untuk memberikan efek jera terhadap delapan orang Pelayan Kafe tersebut, dan sebelum dipulangkan mereka diminta menulis surat pernyataan. 'Dengan harapan, delapan perempuan yang diduga PSK itu tidak mengulangi perbuatannya lagi,” Tutur Subandi.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.     : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex