Tersangka Kipli beserta barang bukti berupa Delapan Belas Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 25,96 Gram.

Kipli Dicokok Polisi Akibat Miliki 18 Paket Diduga Shabu Seberat 25,96 Geram

Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:28:26 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan seorang peria berinisial DST  alias Kipli (37) merupakan seorang warga Kota Dumai, dimana Kipli ini diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis Shabu, diamankan Polisi di daerah Jalan Pertiwi, Blok D, RT.001/RW.002, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Rabu malam (07/08/19) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

 

 

Berdasarkan keterangan tertulis yang awak media terima dari Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK Melalui humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga, dia menerangkan. Dari tangan Kipli polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 (Delapan Belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 25,96 Gram.

 

 

Dikatakan Bripka Dedek Pada hari Rabu (07/08/19) sekira pukul 18.30 WIB pihak kepolisian  mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu di rumah atau kediaman DST Alias Kipli berdomisili saat ini, yakni di Jalan Pertiwi Blok D, RT.001/RW.002 Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak.

 

 

"Mendapati informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh BRIPKA PERNOL ERIYANTO untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut." Ungkapnya, Kamis (08/08/19) Siang.

 

 

 

 

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 20.45 WIB, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak pun langsung melakukan Penggeledahan terhadap rumah Kipli, dan dijumpai Barang Bukti yang disebutkan diatas.

"Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak, guna proses lebih lanjut." Tukasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor      : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex