Satpol PP Kabupaten Siak bersama Tim saat Menyidak pabrik Papan Telor Di Kecamatan Minas

Diduga Tak Berizin Satpol PP Siak Sidak Pabrik Papan Telor Di Kecamatan Minas

Rabu, 07 Agustus 2019 - 00:23:17 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dan Tim Yustisi mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap diduga pabrik cangkang atau papan telor yang ada di wilayah kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Selasa (6/8/2019) pagi kemarin.

 


Inspeksi mendadak yang dilakukan terhadap PT Andalas Multi Paper yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru Minas kilometer 29 Kecamatan Minas ini, dikarenakan terindikasi (diduga) tidak mengantongi izin usaha. 

 

Dimana sidak tersebut, di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi didamping Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH bersama Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Subandi SSos MSi.

 


Sidak itu juga melibatkan Tim Yustisi Penegakan Perda Kabupaten Siak beserta unsur dinas terkait di antaranya Dinas PU Tarukim, Dinas DPMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.

 


Dilapangan Tim Yustisi menemukan aktifitas pabrik yang sedang memproduksi papan telor. Selain itu, di lokasi pabrik juga ditemukan ratusan tumpukan drum yang belum diketahui pasti peruntukannya.

 

"Sidak ini kita lakukan kaitannya dengan izin-izin yang seharusnya diperuntukkan bagi sebuah usaha. Selanjutnya, yang bersangkutan diberikan surat panggilan untuk di dengarkan keterangannya serta menandatangani surat pernyataan perihal kesanggupan untuk mengurus perizinan," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin SSos MSi.

 

Humas PT Andalas Multi Paper Burju Ritonga saat ditemui di lokasi perusahaan tersebut, mengaku telah mengurus izin kepada pemerintah kecamatan Minas, baik itu SITU, SIUP dan TDP.

 

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Siak Sahrul SH MH mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar atas izin-izin lainnya, diketahui masih dalam proses di Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak.

 

"Kita berharap kepada setiap pemilik usaha agar sebelum melakukan aktivitas perusahaan, maka terlebih dahulu mengurus perizinan. Sehingga terhindar dari tindakan hukum yang diberikan dengan penerapan Sanksi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak," pungkasnya kepada awak media ini, Selasa (6/8/2019) kemarin.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.     : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex