Surat yang dilayangkan oleh KNPI Minas kepada PT CPI

KNPI Minas Surati PT CPI, Terkait Rancaunya Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Minas

Jumat, 26 Juli 2019 - 19:23:28 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, melayangkan surat terhadap pihak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) Distrik Minas, terkait masih Rancaunya penanganan maupun rekrutmen tenaga kerja lokal yang di lakukan oleh sebahagian besar sub kontraktor dari PT CPI, surat ini pun dilayangkan oleh KNPI Minas pada Jumat (26/07/19).

 


Hal ini sebagaimana dikatakan Arfandi Radiansyah STMT. Selaku Ketua KNPI Kecamatan Minas kepada Wartawan dikatakannya. "Maksud dari surat yang kita layangkan ini, sebab saat ini telah banyak beredar kabar di tengah masyarakat kecamatan Minas tentang rekrutmen tenaga kerja lokal yang di anggap kurang baik di kecamatan Minas ini khususnya, bahkan banyak isu-isu yang beredar baik itu langsung maupun didalam media sosial terkait hal ini, yang mana perkataan-perkataan yang di lontarkan oleh masyarakat itu rasanya sudah tidak pantas di ucapkan," kata Arfandi.

 


Oleh karennya kata dia, pihaknya dari KNPI Minas melayangkan surat terhadap PT CPI dengan tujuan agar pihak CPI maupun DPRD kabupaten Siak khususnya komisi IV (empat) maupun Dinas tenaga kerja kabupaten Siak hingga pihak Upika Minas dapat untuk berkolaborasi dalam menangani masalah tenaga kerja di wilayah kecamatan Minas.

 

 

"Sebab Masyarakat berharap adanya keterbukaan publik maupun keterbukaan informasi pada saat setiap perusahan sub kontraktor dari PT CPI melakukan rekrutmen tenaga  kerja khususnya di wilayah Minas ini, sebab selama ini Masyarakat merasa setiap ada rekrutmen tenaga kerja baru seolah-olah ditutup-tutupi oleh pihak perusahan yang berada di bawah PT CPI ini," Ujarnya.

 


Dengan di layangkannya surat ini terhadap PT CPI kata dia, tentunya pihaknya pun berharap kepada setiap perusahan yang ada di Kecamatan Minas, khususnya perusahaan Sub Kontraktor PT CPI agar dapat mengimpelementasikan Peraturan daerah (Perda) kabupaten siak nomor 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal. 

 


"Mudah-mudahan surat yang kami layangkan ini bisa di tanggapi dengan baik dalam waktu yang secepatnya oleh pihak PT CPI maupun Dinas terkait atau dewan di Komisi IV (empat) DPRD kabupaten Siak." Tukasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor      : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex