Pihak kepolisian polres Siak saat mengamankan para pelaku ilegal Taping di Minas

Empat Orang Peria Pelaku Ilegal Taping Milik PT BOB Di Minas, Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 17 Juli 2019 - 10:02:02 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Tim Opsnal Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap empat orang Peria pelaku ilegal Taping (Pencurian Minyak-red) milik PT BSP BOB Pertamina Hulu, di wilayah Kilometer 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (16/07/19) sekira pukul 17:00 WIB petang kemarin.

 

Adapun identitas ke-empat pelaku di ketahui berinisial HG, SS, FRK Alias Aseng, dan terakhir berinisial SN, sementara itu dua pelaku yakni HG dan SS merupakan warga Kecamatan Koto Gasib Siak, FRK Alias Aseng merupakan warga Kecamatan Siantar Sumut, SN dia merupakan warga Kecamatan Air Batu (Asahan) Sumut.

 

Berdasarkan keterangan tertulis yang awak media terima dari kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK Melalui humas polres Siak Bripka Dedek Prayoga, dia menerangkan penangkapan terhadap ke-Empat pelaku ini bermula pada hari selasa (16/07/2019) sekira pukul 11:30 WIB Team Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku ilegal tapping yang berada di Kecamatan Minas itu.

 

"Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Kanit I IPDA M.Fadilah Kanit I Sat Reskrim Polres Siak berkoordinasi dengan security PT BOB dan Reskrim Polsek Minas untuk mengamankan pelaku, sekira pukul 13.45 WIB pelaku diamankan ke Mapolsek Minas untuk keterangan lebih lanjut," Ungkap Bripka Dedek.

 

Kemudian kata dia, Team Opsnal Polres Siak dan anggota Sat Reskrim Polsek Minas melakukan introgasi terhadap pelaku yang berhasil di amankan itu, berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial SS Team gabungan Polres Siak dan Polsek Minas mereka pun langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

 

"Sekira pukul 15.30 WIB Team yang dipimpin oleh IPDA M.Fadilah S.T.r.K melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 Team melakukan pembuntutan terhadap mobil tangki yang dicurigai," Lanjut Dia.

 

Hingga kata dia, pada hari Rabu (17/07/2019) sekira pukul 04:30 WIB dini hari tadi, Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dan 1 (satu) unit mobil tangki di wilayah hukum Polres Rohil, "bedasarkan keterangan tersangka minyak yang dibawa akan dijual ke Medan, kemudian Team mengamankan pelaku Ke Mapolres Siak." Terangnya.

 

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh polisi diantaranya iyalah,  3 (tiga) buah sepatu bot, 1 (satu) buah ember hitam,   1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) unit mobil Tangki yang bermuatan minyak hitam 22.000 liter. "Rencana tindak lanjut mengembangkan pelaku lain nya, melengkapi alat  bukti lain dab melakukan pengejaran terhadap DPO," pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

Editor.     : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex