Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto

Mendikbud Ubah Penetapan Jalur Zonasi PPDB Tahun 2019

Senin, 24 Juni 2019 - 15:10:30 WIB
Share Tweet Google +

 


RIAU, CATATANRIAU.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merevisi peraturan Menteri terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nomor 51/2018.

 

 

Jika dalam Permendikbud sebelumnya, jalur zonasi yang ditetapkan 90 persen, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur pindah tugas orangtua/wali, maka kini mengalami perubahan dimana untuk jalur zonasi 80 persen, jalur prestasi 15 persen dan jalur pindah orangtua 5 persen. 

 

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Rudyanto, mengatakan, perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Mendikbud untuk revisi PPDB tahun 2019 ini. Dan ia meminta kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud.

 

 

“Ya, dalam surat itu revisi penerimaan jalur prestasi di tambah dari 5 persen menjadi 15 persen. Tapi untuk jalur zonasi tetap dijalankan tapi berkurang menjadi 80 persen, dan jalur pindah orang tua tetap 5 persen,” ujar Rudy senin (24/06/19).

 

 

Dipaparkan Rudy, SE tersebut keluar setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Kepala Sekolah dan Kabupaten Kota untuk PPDB Kamis lalu. Sementara SE tersebut diterbitkan pada Jumat kemarin.

 

“PPDB kan dari tanggal 1 sampai 4 Juli, dan masyarakat juga bisa memahami apa yang telah menjadi peraturan pemerintah untuk PPDB. Masih ada waktu mensosialisasikannya,” kata Rudy.

 

 

Sebelumnya diberitakan, PPDB tahun 2019 sesuai Permendikbud jalur zonasi 90 persen tersebut tidak berdasarkan nilai siswa. Berapapun nilai siswa yang akan masuk ke sekolah yang masuk dalam zonasi wajib diterima. Minimal 500 meter dari sekolah tempat tinggalnya. Dan untuk warga kurang mampu diperbolehkan lebih dari zona minimal.

 

 

Sistem zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun. Dan tidak ada lagi perbedaan sekolah favorit yang menampung khusus siswa dengan nilai tertinggi.

 

“Jadi tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit. Tujuan sistem zonasi, untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusifitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari seluruh Indonesia,” kata Rudy.

 

 

Namun dikarenakan adanya masukan dan menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah merubah Permendikbud penerimaan PPDB untuk jalur prestasi.(MCR)


Editor  : IdrisH 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex