Pelaku yang diamankan polisi beserta barang bukti

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

Selasa, 11 Juni 2019 - 10:51:29 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK, CATATANRIAU.COM- Seorang pria paruh baya berinisial SL (41) Alias Iqbal, Warga Kelurahan Perawang, diduga telah melakukan tindak pidana (TP) pencurian terhadap barang berupa satu unit Tv 32 inc merek samsung milik klinik perawang medikal yang beralamatkan di kilometer 7 perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, aksi nekat ini diketahui dilakukan olehnya pada hari Selasa (09/04/19) Sekira Pukul 05:00 WIB Kemarin.

 

 

Berdasarkan informasi yang di himpun dari pihak kepolisian Polsek Tulang, Polres Siak, mengatakan aksi nekat pelaku ini bermula ketika A.Angelina Sitorus yang merupakan (saksi 2 ) bangun dan melihat bahwa TV 32 inc merek samsung dan remot sudah tak ada lagi ditempatnya dan laci meja resepsionis dalam keadaan terbuka dan berantakan, "selanjutnya saksi memberitahu hal tersebut kepada saudari Nike Afrida (saksi 1) dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan ruangan dan diketahui kamar perawat sudah berantakan." Ungkap Kapolsek Tulang Kompol Pribadi SH kepada Wartawan. Selasa (11/06/19) pagi tadi.

 

 

 

Lanjut dia Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari Senin (11/06/19) sekira Pukul 01.00 Wib kemarin, Team Opsnal Polsek Tualang Yang di Pimpin Oleh Panit satu Reskrim Polsek Tulang IPDA Muslim, SH melakukan Penyelidikan terkait CCTV yang di duga Ciri ciri dan identitas Pelaku sudah di ketahui oleh Team Opsnal.

 

 

"Setelah itu Team Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap salah seorang di duga pelaku yang mengaku berinisial SL Alias IQBAL di rumah kontrakannya di Jl.Gajah Tunggal Kelurahan Perawang, dan di rumah Pelaku di temukan besi tiang pengait Televisi milik Korban." Kata Kapolsek.

 

 

 

Selanjutnya kata kapolsek sekira pukul 10.00 Wib, Team Opsnal Polsek Tualang melakukan Pengembang mencari barang bukti Televisi yang di Curi dari Klinik Korban, yang sudah di jual seharga Rp.1000.000., -(Satu Juta Rupiah), oleh Pelaku ke salah seorang yang diakuinya bernama M.Kamal, beralamat di Jl.Raya Km. 8 Kampung perawang barat.

 

 

"Di rumah Saudara M.Kamal di amankan Televisi hasil Curian, selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut." Pungkas-nya.(*)


Laporan  : Idris Harahap 

Editor      : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex