Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP Msi

Camat Hendra Himbau Warganya Ikut Gemar Berzakat 21 Mei 2019 Nanti Di Masjid Al-fatah Minas

Jumat, 17 Mei 2019 - 15:57:44 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP Msi, Mengajak dan menghimbau khususnya kepada ummat muslim yang berada di kecamatan Minas untuk ikut berpartisipasi melakuakan pembayaran wajib Zakat khususnya bagi ummat islam yang telah mencapai Nishab-nya pada Selasa (21/05/19) Mendatang, yang mana kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh bupati Siak Drs H Alfedri Msi Selaku Amil (penerima Zakat) dan di Taja oleh pemkab siak melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Siak, hal ini disampaikan oleh Camat Hendra ketika ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya, Jumat (17/05/19).

 

 

 

"Dalam hal ini kita menghimbau masyarakat untuk ikut berzakat bagi yang sudah mencapai nishabnya, sebagaimana pendapat ulama jika telah mencapai hartanya sebanyak 85 gram emas atau di uang kan lebih kurang 43 juta selama satu tahun maka orang tersebut sudah termasuk dalam kategori wajib berzakat," Ucap Camat Hendra.

 

 

Dilansir dari laman muslim.or.id, Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

 

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219).

 

 

"Sebagai mana kita tahu zakat ini membersihkan sekaligus menumbuhkan harta, sebab Allah berjanji bagi orang yang membayar zakat tidak akan menjadi miskin, malah akan menambah hartanya, Kami berharap dan menghimbau kepada warga kecamatan minas mari sama-sama kita suksekan pelaksanan gemar berzakat pada tanggal 21 mei 2019 mendatang di masjid Al-fatah Chevron Minas, pada pukul 13.30 WIB (Ba'da Dzuhur) yang Insya Allah langsung di hadiri oleh bapak Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, yang akan bertindak selaku Amil yang menerima zakat dari para Muzaki atau yang wajib zakat," Imbuh Camat.

 

 

 

Terkait Nisab Emas Ini wartawan mencoba menelusuri melalui laman Muslim.or.id, Adapun Nishab emas yang dimaksudkan iyalah sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.

 

1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

 

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

 

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

 

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

 

 

"Jika memang terkumpul dari kecamatan Minas Insya Allah akan dikembalikan kembali oleh Baznas Siak kepada masyarakat yang tidak mampu yang berada di wilayah kecamatan Minas, bahkan bisa jadi di tambah lagi jumlahnya dari yang kita stor untuk di distribusikan kepada warga kecamatan Minas." Tutupnya Camat Hendra.
(*)

 

 

Laporan   : IdrisH

Editor       : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex