Ibrahim Wasek DPW PAN Provinsi Riau

Bawaslu Riau Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis, Ini Tuntutan DPD PAN Siak

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:37:54 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.COM- Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Hari ini menggelar sidang Administratif terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2019. Khususnya di wilayah Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis (Dapil 3 dan 4 Siak) sidang ini tampak Di hadiri beberapa Parati politik yang mengajukan tuntutan kebawaslu Riau, bertempat di Aula Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak, Kamis (16/05/19) Pagi.

 


Sidang ini digelar berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 100/K.RI/PM.05.01N/2019 tanggal 15 Mei 2019 perihal Pemberitahuan dan Sidang Pendahuluan, bahwa Bawaslu Provinsi Riau dengan ini memberitahukan kepada PPK Kecamatan Kandis dan PPK Kecamatan Tualang sebagai Terlapor Bahwa dalam laporan yang telah dicatat dalam buku Registrasi Laporan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu Nomor :06/LPIPL/ADMProvi04.0N/2019.

 

 

Terkait hal ini Ibrahim Selaku kepengurusan Wasek DPW PAN Provinsi Riau, posisi selaku Saksi Parati PAN DPD Kabupaten Siak kepada wartawan mengatakan, "Kita menuntut sebagaimana pada saat kesaksian saya saat pleno KPUD Siak, dugaan kecurangan ini kan timbul akibat penyelenggara menutup diri, setiap saya mengajukan sanggahan dengan bukti yang ada sama saya, kita malah disuruh isi DB2 kemudian setelah selesai pleno kami membuat laporan kebawaslu Riau," Ungkapnya.

 


Dikatakan Ibrahim dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh pihaknya kepada Banwaslu Provinsi Riau berasal dari tidak adanya DA1 secara resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kandis, pada saat pleno di tingkat PPK Kandis Beberapa waktu lalu. "Asal muasalnya itu, itukan  pleno PPK kandis tidak menerbitkan dan mengumumkan DA1 padahal dia sudah selesai menghitung tapi tidak diterbitkannya DA1, malah dia (PPK Kandis) membuat berita acara diluar model KPU, berupa berita acara kesepakatan, hal semacam itu kan tidak di benarkan," Kata Ibrahim. 

Baca Juga : DPC PDIP Siak Minta C1 Plano Dibuka Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis


Ibrahim melanjutkan, "sebab dalam juknis semua di atur dalam tata cara admistrasi, jadi dalam hal ini dibuatnya berita acara lain, kemudian PPK Kandis menyatakan bahwa pihaknya dan para saksi sepakat mengingat banyaknya yang di print lembaran-lembaran print maka berita acara ini mewakili hasil pleno di PKK kandis dan DA1 dari kandis sampai saat ini tidak pernah ada," Tukasnya.

 


Dalam hal ini pihaknya berharap agar kiranya C1 Plano (Teli) yang ada di PPK kecamatan kandis dapat di lakukan pembukaan kotak suara, "Kita berharap bagai mana C1 Pleano itu agar di bukak untuk sekecamatan kandis sebanyak 195 TPS," Tutupnya.(*)

 

Laporan : Idris Harahap 

Editor     : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex