Dalam Press Conference Perkara Penculikan Anak, Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 02 April 2019 - 15:13:44 WIB
Share Tweet Google +

SIAK - Bertempat di Lobby Mako Polres Siak telah berlangsung press conference  Polres Siak  terkait perkara penculikan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 di Jembatan Depan Mesjid Nuruh Hidayah Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Senin (1/4/2019) pagi.

Dilakukan oleh tersangka An. Deni Nugraha Alias Deden dan dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui tersangka juga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang berumur 11 Tahun.

Giat Press Conference dipimpin Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri,didampingi Kasat Reskrim Polres  Siak AKP Faizal Ramzani,SH,SIK,Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Iptu Firman,SH,Kasi Propam Polres Siak Iptu DA Simangunsong dan Personil Polres Siak serta dihadiri 20 Orang Rekan media TV, Media cetak dan Media Online.

Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, menjelaskan telah terjadi penculikan anak dibawah umur disertai dengan meminta uang tebusan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar jam 17:30 Wib dijalan samping mesjid Nurul Hidayah RT/RW 02/05  Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

"Pada hari Rabu tgl 27 Maret 2019 sekira 17:30 Wib korban bermain dijalan bersama teman-teman korban sambil menunggu adzan magrib untuk mengaji di mesjid  Nurul Hidayah, tidak lama kemudian datang laki-laki yang korban kenali bernama DN menggunakan sepeda motor merek honda Revo warna hitam merah tanpa plat BM dengan nengatakan ayo ikut kesana ketempat kak Yuni (anak tiri pelaku).  

Seketika itu korban langsung ikut naik sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dengan duduk dibelakang, korban dibawa ke arah siak melewati Kampung Buantan Lestari, sesampainya di Kampung Buantan Lestari tepatnya di Sekunder Tujuh, pelaku berhenti menghampiri anak tirinya Yuni yang sedang membeli roti bakar, dan anaknya diajak ikut naik sepeda motor dengan pelaku menuju ke Siak yang mana pada saat itu pelaku mengatakan kita ke Siak dulu jemput pakaian.

Disiak, korban dan anak tiri pelaku diturunkan dilapangan Siak Bermadah tepatnya didepan Istana Siak, kemudian pelaku pergi untuk menjemput pakaian miliknya dan anak tirinya dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali dengan membawa tas.

Selanjutnya pelaku menghampiri korban anak tirinya, pelaku membawa pergi ke arah Kecamatan Mempura ketempat mobil bus SAN tujuan Bandung, diperjalanan warga menghubungi pelaku melalui via handpone dan mengatakan R ada sama kamu tidak, kamu sudah sampai mana, lalu pelaku menjawab saya sudah di Saro Langun Jambi, dan R tidak sama aku.

Warga mengatakan R hilang, anak-anak itu bilang sama kamu, lalu pelaku menjawab tidak ada lalu warga mengatakan ya sudahlah kamu aktifkan saja nomor hp kamu terus masalahnya orang-orang ini curiga sama kamu.

setelah itu pelaku putar arah ke daerah Tumang dan diperjalanan daerah Tumang pelaku menurunkan korban dan menyuruh RGS untuk melentakkan tangannya ke belakang dan kemudian mengikat.

Mau diapakan saya om lalu pelaku menjawab saya kesal sama bapak kamu Dit karena tidak pernah ajak aku kerja, aku didiamkan terus, jadi kau mau ku bawa ke Bandung untuk kawan Yuni.

Korban mengatakan janganlah om nanti mamak aku nangis, pelaku menjawab ya nanti mama kamu sama bapak kamu kesini menjemput kamu, lalu korban menjawab lama tidak om, aku takut om, pelaku menjawab tidak, nanti bapak kamu kemari 

Sambil melakban, pada saat pelaku melakban mata korban, si korban mengatakan sakit om, lalu pelaku nembuka lakban yang dimatanya lalu pelaku melakban mulut korban dan mengikat kaki korban dengan menggunakan kerudung putih biru milik Yuni anak tiri pelaku, lalu pelaku memasukkan korban kedalam karung goni plastik warna putih, setelah itu pelaku dan anak tiri pelaku yaitu Yuni pergi kerumah kosong untuk beristirahat.

Sekira jam 21:15 Wib pelaku pergi ketempat dimana pelaku menurunkan korban dan setelah dicek korban sudah tidak ada lagi dan kemudian pelaku kembali lagi kerumah kerumah kosong tersebut dan sekira jam 23:17 Wib.

Pelaku mengirimkan pesan singkat melalui via handpone berupa sms kepada orang tua korban yang isinya jangan lapor Polisi besok sediakan uang dan bawa kearah danau cincin sendirian.

 Orang tua korban membalas via sms tersebut berapa, pelaku mengirim sms kembali, 100 juta rupiah tapi jangan lapor Polisi atau siapapun dan jangan ada ngawal, anak mu Radit ada sama aku.

Sms tersebut dibalas ya nanti nyari dulu, setelah bermalam dirumah kosong tersebut dan keesokan harinya pelaku pergi ke arah perawang menuju Pekanbaru dan diperjalanan pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani, SH, SIK. Menyampaikan peristiwa terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

ini terjadi sekira pada rentang waktu pertengahan bulan juni 2018 dan terakhir kali dialami oleh korban anak pada hari kamis tgl 7 maret 2019 sekira pukul 22:00 Wib dan perbuatan itu dilakukan oleh tersangka (ayah tiri korban) dirumah tempat tinggal korban, tersangka yang terletak di  Paket D Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Persetubuhan yang terakhir kali dilakakukan oleh tersangka (bapak tiri korban) dengan cara memasukan jarinya kedalam kemaluan korban anak kemudian mencium bibir, pipi serta kening korban anak dan mengangkangkan kedua kaki  korban anak kemudian tersangka berada diatas korban anak sambil memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak dan pada saat itu pelapor (ibu kandung korban) sedang bekerja di Siak.

Peristiwa persetubuhan ini pertama kali dilakukan oleh tersangka ketika mereka masih bertempat tinggal di Jambi, ketika itu korban anak masih duduk dikelas 4 SD dan berlanjut hingga mereka tinggal di Kabupaten Siak Sri Indrapura, pungkasnya. ***

 

Editor : Iqbal



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex