Tragis, Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibunuh Ibu Kandungnya

Senin, 19 November 2018 - 10:54:01 WIB
Share Tweet Google +

MINAS-SIAK, CATATANRIAU.com, -Sesosok mayat bayi yang diduga hasil hubungan gelap ditemukan tewas dibunuh, diduga hasil hubungan gelap sepasang sejoli antara AF (26) dan NY (22). Dimana NY merupakan warga Jalan Sukun RT 002/RW 003 Kelurahan Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Sedangkan AF adalah kesehariannya bekerja mengurus rumah tangga beralamat di Perumnas Peputri Maju F.174 Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh Rio Ramah Putra seorang anggota Polsek Minas yang tinggal di asrama Polsek. Sementara untuk saksi yang juga ikut melaporkan kejadian ini adalah  Bintang Mulia Sagala (37) beralamat Jalan Sukun RT 001/RW 003 Kelurahan Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dan Heri Ramadhani (30) Pekerjaan Security Perusahaan, Komplek Perumahan PT ARARA ABADI Kelurahan Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Ada pun kronologis penangkapan kedua pelaku ini Pada hari Jumat (16/11)  sekira pukul 08.00 WIB,  Kanit Reskrim Polsek Minas IPTU Dafris SH MH bersama dengan anggota Reskrim Polsek Minas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang  bayi laki-laki  dalam kondisi tidak bernyawa.

Dan dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa ibu dari bayi tersebut merupakan pacar dari NY yang berinisial AF. NY telah mengakui bahwa dia yang telah menjemput mayat bayi tersebut dari AF ke Pekanbaru dengan kondisi mayat bayi tersebut telah dibungkus dengan menggunakan kain.

Lalu bayi tersebut dimasukkan kedalam sebuah tas berwarna hitam. Kemudian NY membuat laporan kepada Pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru telah menemukan bayi di SPBU Meranti Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Mendengar pengakuan dari NY , Kanit Reskrim Polsek Minas IPTU Dafris SH MH bersama dengan anggota Reskrim Polsek Minas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK melakukan penangkapan terhadap AF di rumahnya di Perumnas Peputri Maju F.174 Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Dan AF mengakui telah melahirkan 1 (satu) orang bayi dalam kondisi tidak bernyawa tersebut pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 06.00 Wib di kamar mandi rumahnya. Yang mana saat melahirkan bayi tersebut, masih dalam kondisi bernyawa dan mengeluarkan suara tangisan.

Karena mendengar suara tangisan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pelaku AF menutup bayi  dengan menggunakan kain sehingga tidak bernyawa, kemudian memasukkan bayi  kedalam tas berwarna hitam dan menyerahkan kepada NY. Ketika melakukan persalinan pelaku AF hanya sendiri tanpa bantuan medis ataupun bantuan dari orang lain.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan bersama kedua pelaku adalah sebagai berikut:

1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Kijang Inova G,warna putih dengan Nomor Polisi BM 1920 SR dengan Nomor Rangka MHFXS42G4C2538255 dan Nomor Mesin 2KD-S055939 beserta kunci kontak
2. 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type Kijang Inova G, dengan Nomor Polisi BM 1920 SR dengan Nomor Rangka MHFXS42G4C2538255 dan Nomor Mesin 2KD-S055939 atas nama Bintang Mulia Sagala
3. 1(satu) buah tas berwarna hitam
4. 1 (satu) helai kain motif batik warna coklat
5. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih

Terkait kejadian ini, Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Minas IPTU Dafris SH MH membenarkan hal ini kepada media massa Jumat (16/11).

"Benar, kita telah menangkap kedua pelaku pembuang bayi. Ada pun pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini adalah pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 341 KUHPidana Jo dan Pasal 342 KUHPidana," ujarnya.

 

Laporan : MB



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex